NET - Sindikat jaringan narkotika internasional
(Malaysia-Tanjung Pinang-Jakarta) yang
membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu digagalkan oleh gabungan Satuan
Resnarkoba dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Terminal Pelabuhan Tanjung
Priok Jakarta Utara.
"Ada dua
tersangka yang diamankan beserta barang bukti 20 kilogram narkotika jenis
sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Agro Yuono, Jumat (13/10/2017), di Polres Pelabuhan
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Para tersangka
yakni Fitria Binti Sutrima, warga Dusun Bangunsari Rt 03 RW 03, Kelurahan
Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, dan Tan Yew Poh alias Aming,
warga negara Malaysia, beralamat di Jalan Permas 1/24 No. 21, Permas Jaya 81750, Johor Baru-Malaysia.
Argo menyebutkan kedua tersangka dikendalikan
oleh CSO yang kini masuk daftar
pencarian orang (DPO). Warga negara Malaysia itu memerintah KLN untuk memantau
sekaligus mengawasi CHR dan CRN sebagai pengirim barang. Barang bukti ada 10 koli berampur dengan ikan asin warna merah
yang di dalam berisi 20 plastik besar narkotika jenis sabu total bruto 20 kilogram.
Kapolres Pelabuhan
Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Santoso memerintahkan
Kasat Narkoba untuk membentuk Satgas Ops narkoba yang terdiri atas gabungan
fungsi terkait anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang khusus mengungkap
tindak pidana narkotika yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan
bekerjasama dengan pihak IPC Cabang Tanjung Priok Sub Terminal Nusantara II
Tanjung Priok.
"Pada hari
Rabu, 4 Oktober 2017 sekitar pukul 03:00 WIB, tim Satgas Operasi Narkoba yang
telah dibentuk mendapatkan informasi akan datangnya narkoba melalui Terminal
Penumpang Pelni. Oleh karena itu, pada
pukul 03:00 WIB tim Satgas bekerja sama dengan Petugas X Ray Terminal Penumpang
Pelni Nusantarapura II akhirnya berhasil menangkap dan menggagalkan
penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 20 kg," kata Eko. (dade)
0 Comments