Sejumlah remaja membentangkan poster Permohonan Kepada Bapak Presiden Jokowi terkait jalan nasional yang rusak oleh kegiatan perusahaan Semen Merah Putih di Bayah, Kabupaten Lebak. (Foto: Istimewa) |
NET - "Saya heran kenapa surat
ini tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pengawasan
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN), seharunya segera ada tindakan tegas jangan
hanya jadi kebohongan publik," ujar Rizal, Ketua Komiter Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Kecamatan Bayah, Minggu. (17/9/2017).
Dalam surat BPPJN kepada PT Cemindo Gemilang Nomor 0302-B66/680 tertanggal
27 Juli 2017 sebagai tindak lanjut dari Ombudsman RI bahwa BPPJN akan menutup
Jalan Bayah - Cibareno dari aktivitas truk-truk PT Cemindo Gemilang yang bermuatan
lebih sesuai permintaan Ombudsman RI, agar tidak menambah kerusakan jalan.
Sampai surat tembusan itu dikeluarkan belum ada aksi nyata dan kondisi di
lapangan masih terjadi lalu lalang kendaraan truk perusahaan yang tidak sesuai
aturan. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Rizal berharap ada langkah cepat yang diambil oleh BPPJN. "Saya miris
melihat keadaan seperti ini, yakni Pemerintah lamban mengatasi persoalan yang
jelas merugikan masyarakat, termasuk juga merugikan negara. Hal ini karena
kerusakan jalan nasional yang merupakan aset negara adalah dibiayai dari APBN
(Anggaran Pendapaan dan Belanja Negara-red) yang uangnya adalah uang rakyat.
Ayolah segera tindak jangan sampai rakyat jadi korban," ucap Rizal
mengajak.
Ahmad Ludin selaku Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan juga menyayangkan
atas informasi ini. "Waduh ada apa ini, surat keputusan sudah dikeluarkan
tapi tidak ada tindaklanjuti di lapangan, nyatanya masih saja aktivitas
angkutan over tonase bebas melintas di ruas Jalan Raya Bayah - Cibareno yang
kondisinya semakin rusak parah," tutur
Ahmad Ludin.
Kegiatan angkutan muatan bahan baku Semen Merah Putih terus mendapat
kecaman dari berbagai kalangan. Berbagai pengaduan dan laporan dari masyarakat
terus dilayangkan ke pemerintahan terkait, khususnya kerusakan jalan nasional
sepanjang 13 kilometer di Jalan Bayah - Cibareno di ruas Desa Darmasari dan
Desa Pamubulan, Kabupaten Lebak.
Salah satu pengaduan yang dilayangkan ke Ombudsman Republik Indoensia terus mendapat respon baik. Lembaga negara
yang membidangi Pengawasan dan Pelayanan Publik ini telah menerima laporan dan
pengaduan masyarakat mengenai kerusakan jalan nasional di wilayah Bayah,
Kabupaten Lebak.
Sebagaimana yang telah dikeluarkan surat dari hasil rapat antara Ombudsman
RI dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sautan
Kerja (Satker) Balai Pengawasan Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) telah
mengeluarkan surat penindakan kepada PT Cemindo Gemilang, untuk menutup
aktivitas angkutan perusahaan yang muatannya melebihi kapasitas standar jalan
nasional.(*/ril)
0 Comments