Ilustrasi gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET - Diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik terkait perkara perdata tiga orang Majelis Hakim Agung dilaporkan ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), oleh Nogo Boedi Soegiaeto. Ketiga
hakim itu, Zahrul Rabain, DR Ibrahim, DR Yakup Ginting, dan Panitera Pengganti
Ni Luh Perginasari Artitah.
Hal itu dikatakan Nogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2017) yang
sekaligus sebagai korban dari ahli waris Budi Purnama. Nogo juga melaporkan
Majelis Hakim Agung pada MA RI dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) No. 82
PK/TUN/2017, masing-masing Is Sudaryono, DR. HM. Hary Djatmiko, DR. H. Supandi,
serta Panitera Pengganti Ruth Endang Lestari.
Ahli Waris, kata Nogo, adalah Hj.
Jjubaidah, Budi Haryanto, Febriyana Purnama, Ardento Budi Kusumo, dan Nogo
Boedi Soegiarto menguasai tanah a quo seluas 2.138 M2 yang terletak di Jalan
Mayjend DI Panjaitan RT. 012 RW. 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan,
Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta,
berdasarkan Sertipikat HGB No. 04192/Cipinang yg sudah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 725 PK/Pdt/2008
Tertanggal 24 Pebruari 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/2004
Tertanggal 1 Maret 2006.
Sementara itu, Hindarto terakhir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung RI dengan perkara perdata dengan Register No. 236 PK/PDT/2017
dan telah diputus tanggal 20 Juni 2017, dan perkara TUN Register No. 82
PK/TUN/2017 dan telah diputus pada tanggal 10 Agustus 2017, yang amar putusan
kedua perkara tersebut adalah “Dikabulkan Peninjauan Kembali pihak Hindharto
Budiman selaku pihak Pemohon PK”. Padahal sudah jelas ada ne bis in idem karena
sudah jelas “Manipulasi Hukum” terhadap
yang sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa sudah jelas, kata Nogo, tindakan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Hakim Agung diduga telah disetting atau dirancang dari awal sejak diajukan
permohonan peninjauan kembali oleh Hindarto melalui Kuasa Hukumnya Purnama
Sutanto & Rekan.
Dalam hal ini, kata Nogo, ahli
pertanyakan sampai dimanakah letak kepastian hukum dan keadilan hukum
bagi ahli waris ataupun orang kecil, yang nyata-nyata sudah jelas dan obsulut, serta
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ahli waris almarhum Budi Purnama sangat
mengharapkan adanya kepastian hukum, tindakan kode etik terhadap hakim yang
dilaporkan , dan/ataupun penyelesaian dan kepastian hukum, serta perlindungan
hukum yang adil, cepat, profesional, dan proporsional bagi ahli waris. (dade)
0 Comments