Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Majelis Hakim Agung Dilaporkan Ke Mahmakah Agung

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di  Jakarta.
(Foto: Istimewa)  
NET -  Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terkait perkara perdata tiga orang Majelis Hakim Agung dilaporkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), oleh Nogo Boedi Soegiaeto. Ketiga hakim itu, Zahrul Rabain, DR Ibrahim, DR Yakup Ginting, dan Panitera Pengganti Ni Luh Perginasari Artitah.

Hal itu dikatakan Nogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2017) yang sekaligus sebagai korban dari ahli waris Budi Purnama. Nogo juga melaporkan Majelis Hakim Agung pada MA RI dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) No. 82 PK/TUN/2017, masing-masing Is Sudaryono, DR. HM. Hary Djatmiko, DR. H. Supandi, serta Panitera Pengganti Ruth Endang Lestari.

Ahli Waris, kata Nogo,  adalah Hj. Jjubaidah, Budi Haryanto, Febriyana Purnama, Ardento Budi Kusumo, dan Nogo Boedi Soegiarto menguasai tanah a quo seluas 2.138 M2 yang terletak di Jalan Mayjend DI Panjaitan RT. 012 RW. 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, berdasarkan Sertipikat HGB No. 04192/Cipinang yg sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 725 PK/Pdt/2008 Tertanggal 24 Pebruari 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/2004 Tertanggal 1 Maret 2006.

Sementara itu, Hindarto terakhir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dengan perkara perdata dengan Register No. 236 PK/PDT/2017 dan telah diputus tanggal 20 Juni 2017, dan perkara TUN Register No. 82 PK/TUN/2017 dan telah diputus pada tanggal 10 Agustus 2017, yang amar putusan kedua perkara tersebut adalah “Dikabulkan Peninjauan Kembali pihak Hindharto Budiman selaku pihak Pemohon PK”. Padahal sudah jelas ada ne bis in idem karena sudah jelas  “Manipulasi Hukum” terhadap yang sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bahwa sudah jelas, kata Nogo, tindakan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Hakim Agung diduga telah disetting atau dirancang dari awal sejak diajukan permohonan peninjauan kembali oleh Hindarto melalui Kuasa Hukumnya Purnama Sutanto & Rekan.

Dalam hal ini, kata Nogo, ahli  pertanyakan sampai dimanakah letak kepastian hukum dan keadilan hukum bagi ahli waris ataupun orang kecil, yang nyata-nyata sudah jelas dan obsulut, serta berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ahli waris almarhum Budi Purnama sangat mengharapkan adanya kepastian hukum, tindakan kode etik terhadap hakim yang dilaporkan , dan/ataupun penyelesaian dan kepastian hukum, serta perlindungan hukum yang adil, cepat, profesional, dan proporsional bagi ahli waris. (dade)

Post a Comment

0 Comments