Barang bukti uang palsu yang digunakan tersangka. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Dua orang pemuda asal Lampung, DS, 37, dan LT, 24, yang mengedarkan
uang palsu di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dibekuk petugas Polres Kota
Tangerang di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Cisoka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Raharja, Sabtu (2/9/2017) tertangkapnya dua orang
pemuda tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah atas prilaku kedua tersangka yang sering membelanjakan
uang palsu (upal) ke warung-warung di wilayah Cisoka.
Dengan begitu, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Begitu dipastikan
kedua oang pemuda tersebut menbawa uang palsu yang dibelanjakan ke
warung-warung kelontong, petugas langsung membekuknya. Hasil dari
penggeledahan, petugas mendapatkan 29 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan
satu pucuk senjata api jenis Soft Gun
Revlover lengkap dengan enam butir peluru serta dua bungkus rokok hasil belanja di tangan pelaku.
Akibatnya pelaku dibekuk untuk diperiksa lebih lanjut. "Kasus ini
masih kami kembangkan,'' ungkap Kapolsek.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo
pasal 26 ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011, dan Pasal 1 Ayat (2) UU Darurat No.
12 Tahun 1951, tentang uang palsu dan kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (man)
0 Comments