Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Uang Palsu Di Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi

Barang bukti uang palsu yang digunakan tersangka.
(Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com)   
NET - Dua orang pemuda asal Lampung, DS, 37, dan LT, 24, yang mengedarkan uang palsu di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dibekuk petugas Polres Kota Tangerang di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Cisoka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Raharja,  Sabtu (2/9/2017) tertangkapnya dua orang pemuda tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah atas prilaku  kedua tersangka yang sering membelanjakan uang palsu (upal) ke warung-warung di wilayah Cisoka.

Dengan begitu, kata Kapolsek, pihaknya langsung  melakukan penyelidikan. Begitu dipastikan kedua oang pemuda tersebut menbawa uang palsu yang dibelanjakan ke warung-warung kelontong, petugas langsung membekuknya. Hasil dari penggeledahan, petugas mendapatkan 29 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan satu  pucuk senjata api jenis Soft Gun Revlover lengkap dengan enam butir peluru serta dua bungkus rokok hasil  belanja di tangan pelaku.

Akibatnya pelaku dibekuk untuk diperiksa lebih lanjut. "Kasus ini masih kami kembangkan,'' ungkap Kapolsek.

Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011, dan Pasal 1 Ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang uang palsu dan kepemilikan senjata api,  dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments