Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Pembacok Nenek Elih, Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa M. Bintang Maulana saat menunggu sidang. 
(Foto: Istimewa/Pr)   
NET - Terdakwa Muhammad Bintang Maulana, 16, warga Peninggilan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dice, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/9/2017).

Jaksa Dice menyatakan perbuatan terdakwa Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Bintang bersama rekannya pada 13 Agustus 2017 melakukan penyerbuan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Kelurahan Lengkong Karya, KecamatanSerpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam penyerbuan tersebut yang menjadi korban adalah Ny Elih, 73, seorang tuna wisma. Wanita malang dibacok hingga akhirnya meninggal dunia. Terdakwa Bintang melakukan bersama rekannya yakni Komeng bin Soleh, Rinto alias Ubay bin Yanto, Mandra Purwana bin Babay, Selamet Riyadi alias Mame bin Paiman, Buchori bin Arif.  Sedangkan dalam perbuatan tersebut Budi, Andriyansyah alias Konde Dimas, Noval,dan Ci yang semuanya masih dalam pencarian Polisi.

Pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim RA Suharni, SH. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Dice, Hakim Suharni memberikan kesempatan kepada terdakwa Bintang dan penasiha hukumnya; Julian Jaya Pasau, SH dan Abel Marbun, SH untuk menyusun pembelaan.

Oleh karena sidang dengan terdakwa masih belum cukup umur atau sidang anak, sehingga Hakim Suharni minta kepada penasihat Julian dan Abel menyusun pembelaan dalam tempo satu hari. “Sidang ini harus cepat selesai, kepada penasihat hukum agar menyusun pembelaan dalam waktu satu hari dan sidang dilanjutkan besok (Rabu, 20/9/2017),” ujar Hakim Suharni.

Julian dan Abel pun menyanggupi perintah Hakim Suharni. “Siap Yang Mulia, akan disusun pembelaan seccepatnya,” ujar Julian.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/9/2017) dengan agenda mendengarkan pembelaan. Meskipun begitu, Julian merasa akan mampu membebaskan terdakwa Bintang. “Kita berupaya meyakin hakim untuk membebaskan terdakwa Bintang. Paling tidak, dapat mengurani hukuman,” tutur Julian seusai sidang.

Apalagi, kata Julian, perbuatan terdakwa Bintang melakukan pembacokan pada bagian paha bukan daerah yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. (*/ril)    

Post a Comment

0 Comments