Terdakwa M. Bintang Maulana saat menunggu sidang. (Foto: Istimewa/Pr) |
NET - Terdakwa Muhammad Bintang Maulana, 16, warga Peninggilan Kecamatan
Ciledug, Kota Tangerang, dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Dice, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/9/2017).
Jaksa Dice menyatakan perbuatan terdakwa Bintang terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Bintang bersama rekannya pada 13
Agustus 2017 melakukan penyerbuan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Kelurahan
Lengkong Karya, KecamatanSerpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam penyerbuan tersebut yang menjadi korban adalah Ny Elih, 73, seorang
tuna wisma. Wanita malang dibacok hingga akhirnya meninggal dunia. Terdakwa
Bintang melakukan bersama rekannya yakni Komeng bin Soleh, Rinto alias Ubay bin
Yanto, Mandra Purwana bin Babay, Selamet Riyadi alias Mame bin Paiman, Buchori
bin Arif. Sedangkan dalam perbuatan
tersebut Budi, Andriyansyah alias Konde Dimas, Noval,dan Ci yang semuanya masih
dalam pencarian Polisi.
Pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim RA Suharni, SH. Setelah mendengarkan
pembacaan tuntutan Jaksa Dice, Hakim Suharni memberikan kesempatan kepada
terdakwa Bintang dan penasiha hukumnya; Julian Jaya Pasau, SH dan Abel Marbun, SH
untuk menyusun pembelaan.
Oleh karena sidang dengan terdakwa masih belum cukup umur atau sidang anak,
sehingga Hakim Suharni minta kepada penasihat Julian dan Abel menyusun
pembelaan dalam tempo satu hari. “Sidang ini harus cepat selesai, kepada
penasihat hukum agar menyusun pembelaan dalam waktu satu hari dan sidang
dilanjutkan besok (Rabu, 20/9/2017),” ujar Hakim Suharni.
Julian dan Abel pun menyanggupi perintah Hakim Suharni. “Siap Yang Mulia,
akan disusun pembelaan seccepatnya,” ujar Julian.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/9/2017) dengan agenda mendengarkan
pembelaan. Meskipun begitu, Julian merasa akan mampu membebaskan terdakwa Bintang.
“Kita berupaya meyakin hakim untuk membebaskan terdakwa Bintang. Paling tidak,
dapat mengurani hukuman,” tutur Julian seusai sidang.
Apalagi, kata Julian, perbuatan terdakwa Bintang melakukan pembacokan pada
bagian paha bukan daerah yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. (*/ril)
0 Comments