Kepala Kejati Banten Agoes Djaja: dibatalkan secara sepihak. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Agoes Djaja meneybutkan
sebelum Walikota Cilegon Tubagus Iman Haryadi ditangkap dan ditetapkan jadi
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada keluhan dari swasta dipersulit
mendapatkan ijin. “Sayang komunikasi dengan saya dibatalkan dan akhirnya
terjadilah penangkapan itu,” ujar Agoes Djaja, Jumat (29/9/2017).
Hal itu diungkapakan Agoes Djaja ketika dilakukan penandatanganan
Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi
Banten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan masalah hukum.
Penandatangan dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten Agoes Djaja, SH di Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat
Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang.
Agoes mengatakan awalnya Manajer PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT
KIEC) Eka Wandoro Dahlan mengeluhkan kesulitan mendapat ijin. “Saya ketika itu
(sebelum penangkapan) mendengarkan keluhan ijin untuk perumahan sudah lama
diajukan tapi tidak dikeluarkan Pemerintah Kota Cilegon,” tutur Agoes Djaja.
Menurut Agoes, telah ada rencana pertemuan untuk membantu penyelesaian
mendapatkan ijin dengan kapasitas sebagai aparat penegak hukum dari Kejaksaan.
Namun, sayang pertemuan tersebut dibatalkan secara sepihak dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT
KIEC).
“Beberapa hari kemudian tersiar kabar Walikota Cilegon dan beberapa orang ditangkap
lalu ditetapkan sebagai tersangka. Bila saja, saya dan pihak PT Krakatau Industrial
Estate Cilegon jadi bertemu, mungkin saja tidak jadi ditangkap,” ucap Agoes
Djaja.
Agoes Djaja menjelaskan pihak manapun dapat berkonsultasi dengan Kejaksaan
bila mana ada pihak terutama dari aparat Pemerintah yang menghambat untuk
memperoleh ijin dengan gelagat ada unsur pemerasan atau gratifikasi.
Sebagaimana diberitakan, Minggu (24/9/2017) KPK menetapkan sebagai
tersangka dan menahan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi bersama dengan
empat tersangka lainnya di Rutan yang berbeda. Empat tersangka lainnya yakni,
pihak swasta, Hendry; Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira.
Kemudian, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; serta
Legal Manajer PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro
Dahlan. Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang
berbeda.
Adapun Tubagus Iman ditahan di rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said;
Ahmad Dita Prawira di Rutan Pomdam Jaya; Eka Wandoro Dahlan dan Hendry, ditahan
bersama-sama di Rutan Mapolres Jakarta Pusat; sedangkan, Bayu Dwinanto Utomo
di Rutan Mapolres Jakarta Timur. (ril)
0 Comments