Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kajati Banten: Sebelum Iman Ditahan KPK, Sudah Ada Keluhan Persulit Ijin

Kepala Kejati Banten Agoes Djaja: dibatalkan secara sepihak. 
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Agoes Djaja meneybutkan sebelum Walikota Cilegon Tubagus Iman Haryadi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada keluhan dari swasta dipersulit mendapatkan ijin. “Sayang komunikasi dengan saya dibatalkan dan akhirnya terjadilah penangkapan itu,” ujar Agoes Djaja, Jumat (29/9/2017).

Hal itu diungkapakan Agoes Djaja ketika  dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan masalah hukum. Penandatangan dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaja, SH di Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang.

Agoes mengatakan awalnya Manajer PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Eka Wandoro Dahlan mengeluhkan kesulitan mendapat ijin. “Saya ketika itu (sebelum penangkapan) mendengarkan keluhan ijin untuk perumahan sudah lama diajukan tapi tidak dikeluarkan Pemerintah Kota Cilegon,” tutur Agoes Djaja.

Menurut Agoes, telah ada rencana pertemuan untuk membantu penyelesaian mendapatkan ijin dengan kapasitas sebagai aparat penegak hukum dari Kejaksaan. Namun, sayang pertemuan tersebut dibatalkan secara sepihak dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC).

“Beberapa hari kemudian tersiar kabar Walikota Cilegon dan beberapa orang ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka. Bila saja, saya dan pihak PT Krakatau Industrial Estate Cilegon jadi bertemu, mungkin saja tidak jadi ditangkap,” ucap Agoes Djaja.

Agoes Djaja menjelaskan pihak manapun dapat berkonsultasi dengan Kejaksaan bila mana ada pihak terutama dari aparat Pemerintah yang menghambat untuk memperoleh ijin dengan gelagat ada unsur pemerasan atau gratifikasi.

Sebagaimana diberitakan, Minggu (24/9/2017) KPK menetapkan sebagai tersangka dan menahan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi bersama dengan empat tersangka lainnya di Rutan yang berbeda. Empat tersangka lainnya yakni, pihak swasta, Hendry; Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira.

Kemudian, Project Manager PT Brantas Abipraya, ‎Bayu Dwinanto Utomo; serta Legal Manajer PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.‎ Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Adapun Tubagus Iman ditahan di rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said; Ahmad Dita Prawira di Rutan Pomdam Jaya; Eka Wandoro Dahlan dan Hendry, ditahan bersama-sama di Rutan Mapolres Jakarta Pusat; ‎sedangkan, Bayu Dwinanto Utomo di Rutan Mapolres Jakarta Timur. (ril)

Post a Comment

0 Comments