Dirjen Bea Cukai Oentoro Wibowo dan Direktur Polisi Air Brigjen Polisi Latief perlihat barang bukit hasil tangkapan diserhkan ke Bea Cukai. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET - Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Kementerian dan Lembaga
terkait, serta para aparat penegak hukum meluncurkan program penertiban impor
berisiko tinggi. Program tersebut bertujuanuntuk menciptakan praktik bisnis
yang adil dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Program
tersebut tidak terbatas hanya itu, melalui program ini Pemerintah juga bertujuan
untuk memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan
dibatasi. Sinergi yang dijalin DJBC bersama aparat penegak hukum telah berhasil
menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan
perbatasan," ujar Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Oentarto Wibowo, Sabtu (12/8/2017),
saat acara Penggagalan Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), di
Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata 1, No.1,
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Guna melakukan
pengembangan penelitian terhadap kasus, Direktorat Polisi Air melakukan serah terima barang bukti 6.900
botol minuman berakohol dan 58 pax cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai
dalam hal ini adalah Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Hal ini sebagai bentuk
profesionalisme dalam melakukan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal,
mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang bukti kena cukai ilegal
merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Setelah
dilakukan serah terima miras ilegal oleh pihak Kepolisian kepada Bea Cukai,
pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Bea Cukai akan melakukan
penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di
bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Ia menjelaskan penelitian
akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 jo.
Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu,
Badan Pemeliharaan Keamanan Direktur
Kepolisian Air (Ditpolair) Brigjen Polisi Latief mengungkapkan telah
menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 pax
cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura.
"Ribuan
botol miras yang dimasukan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan
orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan
Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Latief. (dade)
0 Comments