Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Air Serahkan 6.900 Botol Minuman Beralkohol ke Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Oentoro Wibowo dan Direktur Polisi Air  Brigjen Polisi
Latief perlihat barang bukit hasil tangkapan diserhkan ke Bea Cukai.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Kementerian dan Lembaga terkait, serta para aparat penegak hukum meluncurkan program penertiban impor berisiko tinggi. Program tersebut bertujuanuntuk menciptakan praktik bisnis yang adil dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Program tersebut tidak terbatas hanya itu, melalui program ini Pemerintah juga bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan dibatasi. Sinergi yang dijalin DJBC bersama aparat penegak hukum telah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan perbatasan,"  ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Oentarto Wibowo, Sabtu (12/8/2017), saat acara Penggagalan Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), di Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata 1, No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Guna melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus,  Direktorat Polisi Air  melakukan serah terima barang bukti 6.900 botol minuman berakohol dan 58 pax cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai dalam hal ini adalah Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Hal ini sebagai bentuk profesionalisme dalam melakukan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal, mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang bukti kena cukai ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.

"Setelah dilakukan serah terima miras ilegal oleh pihak Kepolisian kepada Bea Cukai, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Ia menjelaskan penelitian akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara itu, Badan Pemeliharaan Keamanan Direktur  Kepolisian Air (Ditpolair)  Brigjen Polisi Latief mengungkapkan telah menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 pax cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura.

"Ribuan botol miras yang dimasukan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap  Latief. (dade)

Post a Comment

0 Comments