Ketua terdakwa Selamet dan Eyos Mardinan saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Terdakwa
Selamet, 37, miliki daun ganja kering sebesat 2 kilogram dituntut 15 penjara
dan terdakwa Eyos Mardinan, dituntut 7 tahun penjara karena membeli satu linting daun ganja dari Selamat. Kedua dituntut
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Rabu (2/8/2017).
Pada sidang yang
majelis hakim diketui oleh Edi Purwanto, SH itu, Jaksa Agus menyebutkan kedua terdakwa
terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun
35 tentang Narkotika.
Jaksa Agus
menyebutkan Selamet, warga Salembaran Jaya
Rt 02RW 02, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memiliki ganja 2 kilogram. Awalnya, pada 21 Februari
2017 Eyos ditangkap petugas karena menikmati daun ganja kering dengan cara
dihisap seperti rokok.
Setelah terdakwa
Eyos ditangkap, kata Jaksa Agus, petugas berikutnya menangkap Selamet dari tempat tinggalnya di Selembaran Jaya.
Dari rumah tersebut, petugas menyita 2 kilogram daun ganja kering. Eyos membeli
ganja 1 paket untuk di pakai sendiri dari Selamet. Sedangkan Selamet membeli daun
ganja dari Danu alias Jawa, sebanyak 2 paket besar dengan berat sekitar 2 kilogram
seharga Rp 800 ribu.
Atas perbuatan
tersebut, Jaksa Agus mengatakan kedua
terdakwa tanpa hak dan melawan
hukum dalam hal perbuatan menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli,
menjual atau menjadi perantara menguasai atau dalam penguasaan narkotika
golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5
batang pohon ganja.
Oleh karena itu,
kata Jaksa Agus, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntutan 15 tahun penjara dend a Rp 1
miliar atau 3 bulan kurungan untuk terdakwa Selamet.Sedangkan terdakwa Eyos
dituntut 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa
yang didampingi penasihat hukum Jon Hendry, SH MH diberi
kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Purwanto untuk mengajukan banding. Hakim
Edi menunda sidang selama sepekan untuk
mendengar pembelaan. (ril)
0 Comments