Gubernur Baten H. Wahidin Halim (berpeci): mendengarkan konsetuen. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Gubernur Banten
H. Wahidin Halimmengatakan kenaikan gaji pimnanan dan anggota DPRD Banten sampai
tiga kali lipat adalah wajar karena memang banyak pengeluaran dana. “Saya
merasakan karena pernah menjadi anggota dewan (Wakil Ketua Komisi II DPR RI-red),”
ujar Wahidin Halim seusai rapat paripurna menjawab pertanyaan wartawan, di Kota
Serang, Selasa (29/8/2017).
Wahidin
mengatakan sebagai anggota dewan, mereka punya konstuen yang begitu banyak. Begitu juga
sebagai wakil rakyat. “Saya sudah mengalami sendiri, sebagai wakil rakyat tentu
selalu mendengar setiap rakyat datang melaporkan tentang sesuatu. Nah, di sini
diperlukan dana untuk membantu rakyat,” ungkap Wahidin.
Jadi, kata Wahidin,
jangan dilihat besarnya uang yang diterima. Tapi lihat juga pengeluaran yang
mereka lakukan. “Pengeluaran dana yang banyak dari setiap anggota dewan untuk
mencegah agar jangan mencari uang dengan cara yang dilarang oleh undang-undang.
Kenaikan gaji dewan ini bagus agar tidak lagi berpikir dan berbuat korupsi,” tutur
Wahidin yang mantan Walikota Tangerang dua periode tersebut.
Pada Rapat
Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujan DPRD Terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi Banten telah disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Gubernur bersama pimpinan dewan menandatangi berita acara
persetujuan dari Raperda menjadi Perda.
Gubernur
mengatakan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
DPRD Banten yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan
Pemerintah (PP) ini mengatur penyesuaian gaji atau pedapat pendapatan anggota
Dewan berdasakan kemampuan Keuangan Daerah.
Oleh karena itu,
kata Gubernur, untuk proses penetapan dan perundangan sesuai ketentuan pasal
243 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan pasal 103 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 20115 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang mendapatkan nomor register belum dapat diteapkan dan diundangkan dalam
lembaran daerah. Untuk itu, agar kiranya samasama mengikuti dan menaati ketekntuan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Menurut Wahidin, Sustainable Development
Solution Network (SDSN) merilis negara paling bahagia di dunia, Norwegia
menempati posisi puncak sebagai negara
paling bahagia, semenara Indonesia urutan ke—76. Sedangkan Cina menduduk posisi
79 walaupun income pertumbuhan perkapitanya naik dengan tajam. Kemudian Amerika
Serikat turun dari 10 menjadi ke-14 besar negara paling bahagia karena
peningkatan kasus korupsi dan maraknya kasus kriminal seperti penembakan serta
dukungan sosial.
Bebas dari
korupsi, kata Wahidin, memililiki
masyarakat yang mengedapakan kejujuran, dan pendapatan penduduk yang tinggi
menjadikan Norwegia sebagai paling bahagia di dunia pada tahun 2017 versi SDSN.
“Ada baiknya,
kita mampu mengetahui para meter atau kriteria sebagai negara bahagia yaitu
memiliki Pemerintahan yang bersih dari korupsi, persatuan yang kuat, kesantunan
warganya, kedermawanan, kejujuran , kesehatan, harapan hidup, pendapatan,
prinsip hidup sederhna, kesehatan mental serta tingkat pengangguran," ucap Gubernur. (ril)
0 Comments