Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: Wajar Gaji DPRD Banten Naik Karena Banyak Pengeluaran

Gubernur Baten H. Wahidin Halim (berpeci): mendengarkan konsetuen.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)
NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halimmengatakan kenaikan gaji pimnanan dan anggota DPRD Banten sampai tiga kali lipat adalah wajar karena memang banyak pengeluaran dana. “Saya merasakan karena pernah menjadi anggota dewan (Wakil Ketua Komisi II DPR RI-red),” ujar Wahidin Halim seusai rapat paripurna menjawab pertanyaan wartawan, di Kota Serang, Selasa (29/8/2017).

Wahidin mengatakan sebagai anggota dewan, mereka  punya konstuen yang begitu banyak. Begitu juga sebagai wakil rakyat. “Saya sudah mengalami sendiri, sebagai wakil rakyat tentu selalu mendengar setiap rakyat datang melaporkan tentang sesuatu. Nah, di sini diperlukan dana untuk membantu rakyat,” ungkap Wahidin.

Jadi, kata Wahidin, jangan dilihat besarnya uang yang diterima. Tapi lihat juga pengeluaran yang mereka lakukan. “Pengeluaran dana yang banyak dari setiap anggota dewan untuk mencegah agar jangan mencari uang dengan cara yang dilarang oleh undang-undang. Kenaikan gaji dewan ini bagus agar tidak lagi berpikir dan berbuat korupsi,” tutur Wahidin yang mantan Walikota Tangerang dua periode tersebut.

Pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten telah disetujui menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat tersebut, Gubernur bersama pimpinan dewan menandatangi berita acara persetujuan dari Raperda menjadi Perda.

Gubernur mengatakan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Banten yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur penyesuaian gaji atau pedapat pendapatan anggota Dewan berdasakan kemampuan Keuangan Daerah.

Oleh karena itu, kata Gubernur, untuk proses penetapan dan perundangan sesuai ketentuan pasal 243 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  dan ketentuan pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 20115 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang mendapatkan nomor register  belum dapat diteapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Untuk itu, agar kiranya  samasama mengikuti dan menaati ketekntuan peraturan perundang-undangan tersebut.

 Menurut Wahidin, Sustainable Development Solution Network (SDSN) merilis negara paling bahagia di dunia, Norwegia menempati posisi puncak  sebagai negara paling bahagia, semenara Indonesia urutan ke—76. Sedangkan Cina menduduk posisi 79 walaupun income pertumbuhan perkapitanya naik dengan tajam. Kemudian Amerika Serikat turun dari 10 menjadi ke-14 besar negara paling bahagia karena peningkatan kasus korupsi dan maraknya kasus kriminal seperti penembakan serta dukungan sosial.

Bebas dari korupsi, kata Wahidin,  memililiki masyarakat yang mengedapakan kejujuran, dan pendapatan penduduk yang tinggi menjadikan Norwegia sebagai paling bahagia di dunia pada tahun 2017 versi SDSN.

“Ada baiknya, kita mampu mengetahui para meter atau kriteria sebagai negara bahagia yaitu memiliki Pemerintahan yang bersih dari korupsi, persatuan yang kuat, kesantunan warganya, kedermawanan, kejujuran , kesehatan, harapan hidup, pendapatan, prinsip hidup sederhna, kesehatan mental serta tingkat pengangguran," ucap Gubernur. (ril)

Post a Comment

0 Comments