Wakil Gubernur Banten Andika (baju putih-lutih) dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly (baju hitam-hitam) menyaksikan permainan angklung. (Foto: Istimewa) |
NET – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendorong kabupaten dan kota di Banten untuk
memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum kepada warga miskin.
Dengan dimilikinya Perda tersebut oleh kabupaten dan kota, akan semakin banyak warga miskin di Banten
yang memiliki persoalan hukum akan terbantu.
“Saya mendapatkan
laporan, saat ini telah ada 4 kabupaten dan kota di Banten yang udah memiliki Perda
tersebut. Kepada yang belum, Pemprov saat ini tengah melakukan upaya untuk
mendorong dimilikinya Perda tersebut,”
ujar Andika tanpa merinci kabupaten dan kota dimaksud, saat memberikan
sambutan pada acara pemberian remisi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 yang
dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang, Kamis (17/8/2017).
Wakil Gubernur
(Wagub) hadir pada acara tersebut yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari
Ulang Tahun (HUT) RI tingkat nasional tersebut, bersama Menteri Hukum dan HAM
Yassona Laoly.
Andika
mengungkapkan Pemprov Banten sudah memiliki Perda terkait itu, yakni Perda
No. 3 tahun 2014 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Dengan Perda
tersebut, setiap masyarakat miskin di Banten yang tersangkut hukum, bisa meminta
bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Banten yang sudah
memiliki akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Andika
mencontohkan, jika masyarakat miskin di Banten tersangkut hukum seperti
pencurian sandal, pencurian pisang atau kasus kecil lainnya, bisa meminta
bantuan hukum kepada lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemprov Banten melalui
Biro Hukum.
Sementara itu,
Menteri Yassona dalam sambutannya mengungkapkan, sebanyak 92.867 tahanan yang
berada di Lapas seluruh Indonesia diberikan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT)
ke- 72 ini. "Total ada 90.372 orang yang mendapat remisi umum I atau hanya
pengurangan masa tahanan dan masih menjalani sisa tahanan. Dan yang mendapat
remisi umum II atau langsung bebas adalah sebanyak 2.444 orang,” katanya.
Sementara itu,
lanjutnya, yang mendapat remisi umum I di Provinsi Banten sebanyak 2.998 orang.
Lalu remisi II atau langsung bebas, adalah 135 orang, sehingga total terdapat
3.133 narapidana dan anak yang mendapat remisi se-Provinsi Banten. (*/ril)
0 Comments