Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banten Dorong Kabupaten Dan Kota Bantu Warga Miskin Tersangkut Hukum

Wakil Gubernur Banten Andika (baju putih-lutih) dan Menteri Hukum dan
HAM Yassona Laoly (baju hitam-hitam) menyaksikan permainan angklung.
(Foto: Istimewa)   
NET  – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy  mendorong kabupaten dan kota di Banten untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum kepada warga miskin. Dengan dimilikinya Perda tersebut oleh kabupaten dan kota,  akan semakin banyak warga miskin di Banten yang memiliki persoalan hukum akan terbantu.

“Saya mendapatkan laporan, saat ini telah ada 4 kabupaten dan kota di Banten yang udah memiliki Perda tersebut. Kepada yang belum, Pemprov saat ini tengah melakukan upaya untuk mendorong dimilikinya Perda tersebut,”  ujar Andika tanpa merinci kabupaten dan kota dimaksud, saat memberikan sambutan pada acara pemberian remisi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang, Kamis (17/8/2017).

Wakil Gubernur (Wagub) hadir pada acara tersebut yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI tingkat nasional tersebut, bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.

Andika mengungkapkan  Pemprov Banten  sudah memiliki Perda terkait itu, yakni Perda No. 3 tahun 2014 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Dengan Perda tersebut, setiap masyarakat miskin di Banten yang tersangkut hukum, bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Banten yang sudah memiliki akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Andika mencontohkan, jika masyarakat miskin di Banten tersangkut hukum seperti pencurian sandal, pencurian pisang atau kasus kecil lainnya, bisa meminta bantuan hukum kepada lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemprov Banten melalui Biro Hukum.

Sementara itu, Menteri Yassona dalam sambutannya mengungkapkan, sebanyak 92.867 tahanan yang berada di Lapas seluruh Indonesia diberikan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 72 ini. "Total ada 90.372 orang yang mendapat remisi umum I atau hanya pengurangan masa tahanan dan masih menjalani sisa tahanan. Dan yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas adalah sebanyak 2.444 orang,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, yang mendapat remisi umum I di Provinsi Banten sebanyak 2.998 orang. Lalu remisi II atau langsung bebas, adalah 135 orang, sehingga total terdapat 3.133 narapidana dan anak yang mendapat remisi se-Provinsi Banten. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments