Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar: tidak melakukan perubahan khawatir semakin carut marut. (Foto: Istimewa) |
NET - Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akhirnya
mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
terkait Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan sistem zonasi.
Pasalnya,
ketentuan tersebut telah mengundang kegelisahaan bagi orang tua atau wali
murid. ''Saya sudah mengirimkan surat ke Kemendikbud terkait aturan itu,'' ujar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin (10/7/2017).
Di dalam surat
tersebut, kata Bupati, pihaknya meminta agar aturan PPDB ditinjau ulang dan
dikembalikan kepada aturan lama, yaitu penerimaan siswa diutamakan pada prestasi
terbaik siswa bukan zonasi.
Alasan Bupati,
karena bila aturan itu tetap dipertahankan tentu dapat mengundang kegelisahan
para orang tua. Meski begitu, sementara
ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap mengacu pada aturan Permendikbud tersebut .
"Saat ini,
kita tidak membuat terobosan apa-apa terkait dengan kekisruhan PPDB
tersebut," ungkap Zaki. Sebab bila pihaknya melakukan terobosan dikhawatirkan PPDB semakin curat marut.
Seperti diketahui
PPDB untuk tingkat SMP di wilayah
Kabupaten Tangerang masih menggunakan sistem manual atau offline. Hal itu terjadi
karena belum tersedianya fasilitas
online.
Kebijakan yang
dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi tertuang
dalam Permendikbud No. 17 tahun 2017, bagi siswa yang memiliki nilai akademis
tinggi namun tidak berada dalam zona penerimaan sekolah yang notabene berada di
dekat tempat tinggal calon siswa, tidak mendapat prioritas untuk diterima. (man)
0 Comments