Ketiga terdakwa Santoso, Andi, dan Saiful menghadap ke majelis hakim mendengarkan pembacaan putusan sela. (Foto: Istimewa/Py) |
“Eksepsi ketiga terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum,
dinyatakan ditolak dan sidang dapat dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sum
Basana Hutagalung, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (20/7/2017).
Hakim Basana mengatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dista Anggara, SH sudah memenuhi ketentuan. Dalam dakwaan sudah disebutkan peristiwa secara
terurai kejadian yang mengakibatkan kematian.
Korbannya adalah “R” dengan para pelaku atau terdakwa adalah Santoso, Andi,
dan Saiful. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2017 di Desa Beji, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Para pelaku
melakukan perang-perangan memgakibatkan maut, dan meninggalnya korban.
“Dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap dan benar,” ujar Hakim Basana.
Jaksa Dista dalam dakwaanya, menyebutkan ketiga terdakwa Santoso, Andi, dan Saipul dijerat
pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Akibat dakwaan ditolak, majelis hakim memerintahkan Jaksa Dista
supaya menghadirkan para saksi pada pekan depan. (ril)
0 Comments