Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPDB Sistem Zonasi, Dinilai Lebih Mudah Tumbuhkan Pungli

Ilustrasi plang SMA Negeri 7, Kota Tangerang Selatan.
(Foto: Istimewa)  
NET - Sistem zonasi di Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB), berpeluang lebih besar untuk dijadikan lahan pungutan liar (Pungli) bagi para oknum maupun guru di salah satu sekolah di wilayah Tangerang.

Seperti yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Guna bisa menyekolahkan anaknya di salah satu sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diharapkan, para orang tua yang identitasnya di luar zonasi, bisa masuk ke salah satu sekolah tersebut asal bisa menyediakan uang pelicin kepada oknum yang punya hubungan dekat dengan pihak sekolah berkisar Rp 5 - 10 juta.

Salah satunya di SMA Negeri 7, Kota Tangerang Selatan di Vila Melati Mas, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Beberapa orang tua yang memiliki identitas di luar zonasi, akhirnya bisa memasukkan anaknya ke sekolah tersebut setelah menyediakan uang pelicin.

"Kami terpaksa membayar Rp 5 juta kepada seseorang yang mengaku dekat dengan pihak sekolah. Sehingga anak saya yang awalnya ditolak, bisa masuk di sekolah itu," ungkap salah seorang  warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Padahal, kata dia, berdasarkan nilai yang diraih oleh anaknya cukup luman yaitu 26 lebih. Sementara nilai siswa yang diterima di sekokah itu minimal 24. "Sebenarnya, kami tinggal di zonasi itu (Pondok Jagung) sudah lama. Dan sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama-red) anak saya juga di situ. Persoalannya adalah kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ( KTP/ KK-red)  yang masih tercatat sebagai watga DKI (Daerah Khusus Ibukota-red)," kata dia.

Hal yang sama juga dialami oleh beberapa orang tetangganya. Mereka harus memberikan uang pelincin Rp 8-10 juta karena selain identitas belum tercatat sebagai warga Sepong Utara, nilai ujian akhir anaknya juga minim, yaitu 20.

"Kami memaksakan diri untuk bisa sekolah di SMA Negeri 7, karena lokadinya dekat dengan tempat tinggal," kata dia.

Senada pula dengan PPDB tingkat SMP di Kabupaten Tangerang. Fazri tidak dapat memasukkan anaknya ke SMP Negeri 1, Curug lantaran identitasnya masih tercatat sebagai warga DKI. “Kami sudah lama tinggal di Curug. Dan anak saya juga sekolahnya di sana. Hanya saja KTP dan KK masih tercatat di DKI,''  tutur Fazri. 

Namun demikian, kata dia, saat ia mendaftarkan anaknya, ada beberpa orang yang mengaku tokoh masyarakat setempat dengan membawa beberapa berkas pendafttaran. "Semua berkas yang dia bawa diterima. Dan itu dipastikan ada permainan," ujar Fazri. .

Sebab, ketika anaknya ditolak masuk di SMP Negeri 1, ada oknum guru yang menawarkan bisa memasukkan anaknya ke SMP Negeri 2 Legok, asalkan menyediakan uang pelicin Rp 4 juta. ''Tawaran itu tidak saya gubris. Dan tetangga saya yang siap bayar, akhirnya bisa juga masuk di sekolah tersebut,'' kata dia

Masalah identitas agar sesuai zonasi, kata dia, bisa diurus  dalam waktu satu hari. Padahal berdasarkan ketentuan, siswa yang bisa masuk di salah satu zonasi, minimal enam bulan tinggal di wilayah teraebut. ''Gila PPDB sekarang ini. Ternyata sistim zonasi lebih besar peluangnya untuk dipungli,'' tutur  dia.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan semenjak pelaksanaan PPDB beberapa waklu lalu sulit ditemui. Bahkan telepon genggamnya saat dihubungi tidak pernah diangkat dan di WhatsApp- pun tidak pernah menjawab.

Begitupula dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Hadisa Mansur. Sedangkan kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan pihaknya merasa yakin untuk guru di tingkat SMP tidak akan berani bermain seperti itu, mengingat data siswa yang diterima langsung  konek dengan database kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan database nilai ujian. “Kalau mereka ada yang  bermain di sini pasti  ketahuan," ujar Abduh.

Sedangkan untuk tingkat SMA, lanjutnya, kewenangannya ada pada tingkat Gubernur Provinsi Banten. '' Kalau SMA, silahkan cek ke Provinsi, karena kewenangannya  ada di situ," ucap Abduh berkilah. (man)


Post a Comment

0 Comments