Barng bukti yang diguanakan para tersangka disita polisi. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Rumah
kontrakan yang kerap dijadikan tempat pesta narkotika di Kampung
Jaya RT 013 REW 09, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Banten, Sabtu (8/7/2017) digrebek petugas Polres Metro Tangerang
Kota.
Selain mengamankan
barang bukti berupa sabu sebanyak 8,9 gram, tiga unit bong, satu unit timbangan
digital, empat unit hand phone berbagai merk, tas selempang dan satu unit sedotan, petugas juga
menggelandang empat orang yang ada di lokasi. Mereka adalah Muhammad Ilham,
Edward, Nunu, dan Aditia.
''Barang bukti
berupa sabu itu, kami amankan dari tiga orang tersangka. Masing-masing Nunu
sebanyak 5,76 gram, Ilham 1,38 gram, dan Edward 0,95 gram,'' ujar Kasubag Humas
Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris
Tri Handayani.
Keempat orang itu diciduk, kata Tri Handayani, sedang berpesta narkotika di dalam rumah kontrakan . "Sampai saat
ini, mereka sedang dalam pemeriksaan petugas,'' ungkap Tri Handayani.
Tri Handayani
menjelaskan penggrebekan dilakukan berawal dari informasi warga yang merasa resah
atas aktifitas yang kerap terjadi di rumah kontrakan tersebut. Pasalnya, hampir
setiap hari rumah kontrakan itu digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta
narkotika.
Setelah dilakukan
penyelidikan dan dipastikan rumah itu digunakan sebagai tempat transaksi dan
pesta narkotika, petugas langsung melakukan
penggrebekan. Akibatnya, empat orang yang sedang mengkonsumsi obat
terlarang itu diamankan dan digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (man)
0 Comments