Afdiwan (baju putih) saat akan meninggalkan kantor Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan di Kota Serang. (Foto: Istimewa/TP) |
NET – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penahanan terhadap tersangka
Afdiwan, mantan Kepala Bidang (Kabid)
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kota Tangerang, Rabu (19/7/2017).
“Ya, hari ini kita melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka
Afdiwan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang Tengku
Firdaus kepada wartawan di kantornya.
Dari hasil penelitian dan pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU), kata
Tengku, tersangka Afdiwan dikhawatirkan melarikan diri dan menhilangkan barang
bukti. Oleh karena itu, terhadap tersangka yang kini menjabat Kabid di Dinas
Pertanahan Kota Tangerang itu dilakukan penahanan.
“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2b Serang selama 20
hari, terhitung hari ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak
Pidana Korupsi-red) Serang,” ucap Tengku.
Menurut Tengku, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika
menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD karena kasus pungli
retribusi proteksi alat pemadam kebakaran yang diluar ketentuan Peraturan Darah
(Perda).
Pungutan tersebut, kata Tengku, diduga untuk memuluskan pemeriksaan
proteksi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu persyaratan kelayakan
gedung.
“Hari ini agenda tahap 2 atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang
bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Tengku.
Tengku menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan
pengembangan kemungkinan adanya tersangka baru. “Nanti, kita lihat fakta
persidangan dan cocokan dengan alat bukti yang ada,” uap Tengku.
Sebelumnya, Afdiwan telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tangerang sejak
Mei 2017. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor BPBD
untuk mencari bukti-bukti baru yang telah merugikan para pengusaha. (*//ril)
0 Comments