Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Afdiwan, Akhirnya Ditahan Kejaksaan Tangerang

Afdiwan (baju putih) saat akan meninggalkan kantor
Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan di Kota Serang.
(Foto: Istimewa/TP)    
NET – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang  melakukan penahanan terhadap tersangka Afdiwan,  mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Rabu (19/7/2017).

“Ya, hari ini kita melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Afdiwan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang Tengku Firdaus kepada wartawan di kantornya.

Dari hasil penelitian dan pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU), kata Tengku, tersangka Afdiwan dikhawatirkan melarikan diri dan menhilangkan barang bukti. Oleh karena itu, terhadap tersangka yang kini menjabat Kabid di Dinas Pertanahan Kota Tangerang itu dilakukan penahanan.

“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2b Serang selama 20 hari, terhitung hari ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi-red) Serang,” ucap Tengku.

Menurut Tengku, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD karena kasus pungli retribusi proteksi alat pemadam kebakaran yang diluar ketentuan Peraturan Darah (Perda).

Pungutan tersebut, kata Tengku, diduga untuk memuluskan pemeriksaan proteksi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu persyaratan kelayakan gedung.

“Hari ini agenda tahap 2 atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Tengku.

Tengku menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kemungkinan adanya tersangka baru. “Nanti, kita lihat fakta persidangan dan cocokan dengan alat bukti yang ada,” uap Tengku.

Sebelumnya, Afdiwan telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tangerang sejak Mei 2017. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor BPBD untuk mencari bukti-bukti baru yang telah merugikan para pengusaha. (*//ril)

Post a Comment

0 Comments