Kapolres Metro Tangerang Kora Kombes Harry Kurniawan (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Salah satu gudang yang digunakan menyimpan
ganja d Jalan MH Thamrin, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang, digrebek petugas Polres Metro Tangerang. Selain mengamankan dua
orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, petugas juga mengamankan barang
bukti ganja sebanyak 6,5 kilogram.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Harry Kurniawan,
Jumat (2/6/2017), pengrebekan itu dilakukan atas informasi warga yang kerap
melihat lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang
terlarang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan
gudang itu dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang, petugas langsung
melakukan penggrebekan. '' Saat kami grebek, dua orang yang diduga sebagai pengedar
di jaringan tersebut diamankan,” ujar Kapolres.
Mereka adalah JD, 36, dan AM, 21. Sedangkan JN,
pemasok barang terlarang tersebut berhasil melarikan diri. "Sampai saat
ini, JN yang merupakan bandar besar dari
jaringan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro
Tangerang Kota," tutur Kapolres.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres,
barang-barang tersebut biasanya mereka
edarkan di wilayah Tangerang Raya,
seperti Kota Tangerang,, Kota Tangerang
Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Kemungkinan besar, barang bukti sebanyak 6,5 Kg yang diamankan
petugas dari jaringan itu adalah sisa
dari yang sudah mereka edarkan.
"Kasus ini
akan terus kami tindak lanjuti. Sepertinya jaringan ini adalah jaringan
besar yang selama ini telah memasarkan barang haramnya di wilayah
Tangerang," ungkap dia. (man)
0 Comments