H. Wahidin Halim saat menerima dokumen WTP dari Isma Yatun yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Banten Andik Hazrumy dan Sekda H. Ranta Soeharta. (Foto: Humas Pemprov Banten) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
atas kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini atas kerja keras OPD. Saya merasa beruntung,
karena meski belum satu bulan menjabat sebagai Gubernur, ternyata Pemprov
Banten sudah menghadiahkan dengan opini WTP dari BPK,” ujar Wahidin Halim pada
acara rapat paripurna istimewa penyerahan laporan hasil pemeriksan BPK di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Kota Serang, Rabu (31/5/2017).
Wahidin Halim yang akrab disapai WH tersebut
mengatakan raihan opini merupakan hasil
kerja bersama seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Banten. “Saya ucapkan
selamat atas diraihnya WTP. Terima kasih atas kerja teman-teman di sekretariat,
dinas, dan pelaksana yang menyelenggarakan tata kelola keuangan dengan baik.
Saya hanya finishing touch saja, memberikan arahan pada minggu-minggu terakhir
ketika teman-teman sedang menyelesaikan,” tutur WH.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian
(WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun
Anggaran 2016. Berdasarkan catatan
Tangerangnet.com,
sebelumnya Pemprov Banten selalu menjadi langganan
opini wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan pada 2014 BPK memberikan opini disclaimer terhadap
laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun
anggaran 2013.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD
Provinsi Banten tahun anggaran 2016, termasuk rencana aksi yang dilakukan
Pemprov Banten maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi
Banten, tahun anggaran 2016 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian
(WTP),” tutur Anggota V BPK RI Isma
Yatun, dalam rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Banten.
Isma menjelaskan pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk
memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan
perundang-undangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya
penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan
maka harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan,” ucap Isma. (ril)
0 Comments