![]() |
Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi saat memimpin sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Istimewa) |
NET – Terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta oleh majelis hakim yang
diketuai oleh H. Dwiarso Budi dalam
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Pertemuan Kementerian
Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) divonis 2 tahun penjara
karena terbukti melakukan penistaan agama.
Atas
vonis hakim tersebut, warga Tangerang menyambut gembira sekaligus
memberikan apresiasi kepada Hakim Dwiarso Budi yang juga Ketua PN Jakarta Utara
tersebut.
Tengku
Iwan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota
Tangerang:
1. Saya bersyukur
kepada Allah SWT atas vonis ini.
2. Ucapan
terimakasih pada hakim yg telah menjalankan tugasnya dengan baik
3. Kepada
masyarajat dan elemen masyarakat yg terus mengawal kasus penistaan agama ini.
Dan melakukan aksi2 demo yang bermartabat sesuai norma agama dan hukum.
Secara
pribadi harapannya tidak 2 tahun setidaknya diatas Buni Yanui lah.
Keputusan
ini sangat melegakan warga Indonesia yang cinta pada penegakan hukum, keadilan,
NKRI (Negara Kesatuan Repbulik Indonesia-red) dan Pancasila.
Vonis
ini juga menjadi pesan kepada siapapun untuk jangan coba-coba menista agama
manapun, mencederai keberagaman. Karena sekali saja menista agama maka bukan
saja mendapat sanksi sosial (sebagian orang tidak pilih Ahok karen kasus ini)
tapi juga persoalan hukum menanti.
Semoga
semua bisa menerima keputudan ini. Jangan ada lagi fitnah-fitnah dilempar,
dihubungkan seolah terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah-red) DKI Jakarta.
Toh aksi demo Jumat kemarin yang dilakukan setelah kemenangan Anis-Sandi
(Gubernur DKI Jakarta terpilih-red) menunjukan bahwa aksi-aksi ini tidak ada
hubungannya dengan Pilkada. Ini murni soal penegakan keadilan. Hukum harus sama
dimata semua orang.
Fahmi,
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT)
Putusan
Hakim:
1. Ahok di
vonis diluar tuntutan JPU
2. Ahok di
vonis pake 156a huruf a.
3. Ahok
terpidana penista agama.
4. Ahok
diperintahkan ditahan.
5. Ahok pidana
penjara 2 tahun (bukan percobaan).
Terimakasih
kepada hakim, kami mengerti betapa sulit untuk ambil keputusan ini. Bagi kami
ketika hakim telah berani keluar dari Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) itu sudah langkah yang harus kami hormati.
Apalagi hakim sudah memastikan terdakwa memenuhi unsur 156 a huruf a terbukti terdakwa
penista agama, ditambah pula perintah untuk ditahan. Saya fikir cukup baik.
Iman
Fauzi Lee, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang:
Majelis
hakim dalam memberikan vonis tersebut saya kira sudah memenuhi rasa keadilan
yang seimbang. Tentu ini cukup memenuhi rasa keadilan masing-masing pihak. Terlebih
putusan hakim berbeda dari tuntutan JPU. Vonis hakim lebih berat dari dakwaan
JPU.
Katong
Supriyadi, Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang:
Yang
pertama kami memberikan apresiasi kapada hakim karna melakasankan tugasnya
tanpa interpensi. Hukuman di atas lima tahun dalam pasal 156a KUHP, yaitu
kepada aliran sesat. Sebagai pasal tambahan dalam KHUP. Seharusnya hukuman Ahok
lebih berat dari keputusan hakim.
Edy Chandra, Direktur PT Tri Satya Indonesia:
Sudah
sepadan, apalagi beberapa kali dia telah menyampaikan permohonan maaf kepada
umat Islam baik secara resmi maupun pada sesi-sesi tertentu dalam kampanye dan
dipersidangan. Semoga ini menjadi pelajaran kepada siapaun untuk tidak menghina
agama lain.
Zabadi,
warga Pinang, Kota Tangerang:
Terlalu
ringan vonis 2 tahun bagi penista agama, minimal 5 tahun hukumnya agar kemudian nanti tidak muncul Ahok-ahok baru.
Ustadz
Wahyu:
Buat saya
masih tidak sebanding hukumannya.
Sohibi, warga
Kecamatan Neglrasari, Kota Tangerang.
Harusnya
5 tahun. Tidak sebanding dengan orang-orang yang ditangkap dengan tuduhan makar.
Turidi
Susanto, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra:
Ini
gambaran hukum yang ditegakan, bicara agama maka bicara kesucian, Ahok
melakukan penistaan surat Almaidah ayat 51, dan 52 merupakan firman Allah SWT
yang diwajibkan setiap muslim memilih pemimpin muslim. Ini sebagai bentuk
tanggung jawab Ahok dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Erwin Hasbi Rasyid, pensiunan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut pendapat saya, Ahok memang menista agama dalam hal ini Alquran dengan mengatakan dibohongi pakai al maidah macam-macam itu yang diucapkannya secara sadar yang pernah dia tulis dalam buku tetapi dia sama sekali merasa tidak berbersalah
Jadi pendapat sederhana saja tepat diputus dengan dakwaan pasal 156A cuma hukumannya harus maksimal 5 tahun penjara. (ril)
Erwin Hasbi Rasyid, pensiunan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut pendapat saya, Ahok memang menista agama dalam hal ini Alquran dengan mengatakan dibohongi pakai al maidah macam-macam itu yang diucapkannya secara sadar yang pernah dia tulis dalam buku tetapi dia sama sekali merasa tidak berbersalah
Jadi pendapat sederhana saja tepat diputus dengan dakwaan pasal 156A cuma hukumannya harus maksimal 5 tahun penjara. (ril)
0 Comments