Tiga terdakwa mengaku wartawan saat di ruang sidang. (Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com) |
NET - Tiga
yang mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli
proyek senilai Rp 1 miliar. Ketiga terdakwa yakni Ernita, 39, Effendi, 37, dan
Tarmizi, 40.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Fajar Said dalam dakwaan
menyebutkan ketiga terdakwa sekitar Desember 2015 hingga Agustus 2016 lalu
bertemu dengan korban, Oky Setiawan di Perumahan Citra Raya, Cikupa,
Kabupaten Tangerang.
Fajar
menyebutkan dalam pertemuan tersebut membahas proyek penunjukan yang diperoleh
ketiga terdakwa dengan nilainya Rp 1
miliar lebih. Proyek yang akan digarap yakni pembangunan ‘Saluran Air dan
Konblok’ di Dinas Bina Marga, Kabupaten Tangerang.
Ketiga
melancarkan bujuk rayu untuk meyakinkan korban. Akhirnya, Oky Setiawan menyerahkan uang tunai sebesar
Rp 80 juta atau tujuh persen dari nilai proyek. Yang menajdi masalah, kata
Jaksa Fajar, proyek yang dijanjikan hingga saat ini tak kunjung ada. Merasa kesal dan tertipu, korban melaporkan kasus ini sebagai tindak
pidana penipuan dan penggelapan itu ke
Polresta Tangerang.
Seusai
sidang, Rizal Nasution, SH. MH., kuasa hukum korban kepada wartawan mengatakan kasus
penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai wartawan dan LSM kerap
terjadi. “Klien saya sengaja melaporkan kasus ini kepada polisi dan berharap agar kasus serupa tidak terulang
kembali,” tutur Rizal kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Majelis
hakim yang diketuai oleh Gede Rasa menunda sidang selama sepekan dengan agenda
pemeriksaan para saksi. (bah).
0 Comments