![]() |
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa) |
NET - Meskipun Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangerang telah menggulirkan biaya
jaminan kesehatan terhadap masyarakatnya yang tidak bekerja tetap
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun program yang
diberi nama Universal Health Care (UHC) itu belum tersosialisasi secara masif.
Akibatnya, masih banyak warga
yang belum mengetahui atau mendapat bantuan biaya BPJS. Hal ini seperti yang
dialami oleh Susilo, warga Kampung Babakan, RT 04/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang,
Kota Tangerang, Banten. Sejak program UHC
digulirkan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkot Tangerang
ke-24 pada 28 Februari 2017 lalu,
ia belum pernah mendapat informasi, baik dari RT, RW, lurah maupun pihak
kecamatan.
"Saya belum tahu jika warga yang tidak bekerja tetap, biaya BPJS-nya ditanggung oleh Pemkot Tangerang,'' ungkap Susilo, Minggu
(16/4/2017).
Tentu saja Susilo setiap bulan
yang juga bekerja serabutan harus tetap membayar biaya BPJS untuk anak
dan istrinya.
Samahalnya dengan Zumroni, warga Kampung Sukasari RT 04/06, Kelurahan Sukasari, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang. Ia mengaku belum tahu ada program UHC bagi warga
yang bekerja serabutan, pengangguran dan lansia, karena di lingkungannya belum ada informasi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala
Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi membenarkan. Bahkan, kata dia,
tidak sedikit warga yang salah tanggap atas adanya informasi program jaminan kesehatan itu. Ada di antara mereka yang bekerja dan tercatat
sebagai karyawan di salah satu perusahaan datang ke kantor kelurahan atau
kecamatan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan pembayaran BPJS.
"Program ini sasarannya
adalah warga Kota Tangerang yang berstatus
pengangguran, pekerja serabutan, dan lansia. Biaya kesehatan mereka akan
di-cover melalui BPJS Kesehatan Kelas 3 yang preminya dibayarkan tiap bulan
oleh Pemkot Tangerang,” ucap Liza.
Sedangkan warga yang disasar
untuk mendapat bantuan BPJS yaitu, melalui KTP (Kartu Tanda Penduduk-red). Apabila di dalam KTP-nya tercatat sebagai karyawan swasta atau
pegawai negeri, akan ditolak secara otomatis melalui sistem yang ada. Itu terjadi, kata Liza,
karena berdasarkan ketentuan yang ada, karyawan yang tercatat di perusahaan,
BPJS-nya wajib ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Dan untuk menjalankan program UHC itu, kata dia,
Pemkot Tangerang telah menganggarkan dana sebesar Rp 30 miliar melalui APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah-red) Kota Tangerang tahun 2017. "Anggaranya
sudah disediakan. Apabila anggaran itu dianggap kurang, nanti bisa ditambah
melalui anggaran perubahan . Tapi hingga kini masih terbilang cukup," tutur Liza sembari menambahkan sampai awal Maret
2017, warga Kota Tangerang yang tercatatdalam
program UHC sekitar 65 ribu orang. (man)
0 Comments