Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penunggak Pajak Kendaraan Dirazia, 106 Unit Terjaring

Petugas pajak dan Polantas saat dilancarkan razia  
memeriksa surat pajak kendaraan.
(Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com)   
NET – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciledug Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad,  Kota Tangerang, Kamis (27/4/2017).

 Raziakali ini  menurunkan 10 anggota dari unsur Lalulintas (Lantas) Polres Metro Tangerang, 15 personil UPT Samsat Ciledug, dan satu personil PT Jasa Raharja dikawal Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan  berlangsung aman dan lancar.

Kepala UPT  Bapenda Provinsi Banten Samsat Ciledug   H Didi Cipnadi didampingi (Kepala Seksi) Kasi Pendataan dan Penetapan  Suherman S di sela sela razia  mengatakan tujuan razia meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan  meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat  pentingan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten. Selain itu, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor guna menghindari denda.

Bagi kendaraan yang menunggak pajak atau belum membayar pajak,  Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara itu, kendaraan yang  tidak membawa STNK dan SIM serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas.

Kendaraan roda empat dan dua yang terjaring sebanyak 256 unit, namun yang belum membayar pajak 106 kendaraan. Rinciannya, roda dua  ada 74 kendaraan, roda empat 32 kendaraan. “Razia  gabungan seperti ini akan terus dilakukan namun, waktu dan lokasi berbeda,” ujar Suherman.  (bah).

Post a Comment

0 Comments