Petugas pajak dan Polantas saat dilancarkan razia memeriksa surat pajak kendaraan. (Foto: S. Bahri, Tangerangnet.com) |
NET – Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Samsat Ciledug Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar
razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang, Kamis (27/4/2017).
Raziakali ini
menurunkan 10 anggota dari unsur Lalulintas (Lantas) Polres Metro
Tangerang, 15 personil UPT Samsat Ciledug, dan satu personil PT Jasa Raharja
dikawal Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan berlangsung aman dan lancar.
Kepala UPT Bapenda Provinsi Banten Samsat Ciledug H Didi Cipnadi didampingi (Kepala Seksi) Kasi
Pendataan dan Penetapan Suherman S di
sela sela razia mengatakan tujuan razia
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta upaya
menumbuhkan kesadaran masyarakat
pentingan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten. Selain itu,
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tertib administrasi pembayaran
pajak kendaraan bermotor guna menghindari denda.
Bagi kendaraan yang menunggak pajak
atau belum membayar pajak, Surat
Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat
pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara itu,
kendaraan yang tidak membawa STNK dan
SIM serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas.
Kendaraan roda empat dan dua yang
terjaring sebanyak 256 unit, namun yang belum membayar pajak 106 kendaraan.
Rinciannya, roda dua ada 74 kendaraan,
roda empat 32 kendaraan. “Razia gabungan
seperti ini akan terus dilakukan namun, waktu dan lokasi berbeda,” ujar
Suherman. (bah).
0 Comments