Waka Polres AKBP Erwin Kurniawan: terpaksa ditembak. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Melalui signal handphone
milik korban, petugas Polsek Ciledug, berhasil membekuk dua pelaku spesialis
pecah kaca mobil di rumah kontrakannya di Kampung Ketapang, Kelurahan Gondrong,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Karena berusaha melarikan diri,
kedua pelaku, masing-maing Fendi Udin, 36, dan Mas’ud Dailangi, 25, dilumpuhkan
dengan cara ditembak kaki kirinya."Petugas terpaksa menembak kaki kedua
pelaku, karena saat dibekuk dan diminta untuk menunjukkan tempat kejadian
perkara (TKP) lainya berusaha kabur dan melawan," ujar Waka Polres Metro Tangerang
Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Senin
(17/4/2017).
Penangkapan dan penembakan itu
terjadi, kata Waka Polres, berawal dari adanya laporan kejahatan pecah kaca di
Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug,
Kota Tangerang. Saat itu, Hendro Prabobo
bersama istrinya sedang makan di sekitar
lokasi.
Ketika mau pulang, Hendro dikagetkan
dengan kondisi kaca mobilnya yang sudah pecah. Begitu dicek, ternyata barang
berharga berupa tas yang berisi sejumlah uang dan handphone (Hp) korban sudah lenyap.
Akibatnya kejadian itu,
dilaporkan ke Polsek Ciledug yang langsung melakukan penyelidikan. ''Penyelidikan
itu, kami lakukan dengan cara melacak signal handphone milik korban yang masih aktif, sehingga pergerakan
dan keberadaan pelaku diketahui,'' ungkap Waka Polres.
Namun, saat pelaku akan ditangkap
dan diminta untuk menunjukkan lokasi di mana saja mereka pernah beraksi, berusa
kabur dan melawan petugas. Petugas pun melumpuhkannya dengan cara menembak kaki
kiri pelaku.
Dari rumah pelaku yang mengaku
sudah dua kali melakukan tindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti
berupa puluhan tas, obeng, senter, dan
satu unit sepeda motor Yahama Nmax yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya itu, kata Waka
Polres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan
ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (man)
0 Comments