Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MK Perintahkan PSU Pada 18 Distrik Kabupaten Tolikara, Papua

Seusai sidang di gedung MK, Jakarta, John Tabo, Bupati
Tolikara menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)  
NET -  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 18 distrik di Kabupaten Tolikara, Papua. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tolikara (14/PHP.BUP-XV/2017) yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi para hakim konstitusi lainnya, Senin (3/4/2017), di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dalam waktu paling lama 60 hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) di 18 distrik di Kabupaten Tolikara,” ujar Arief Hidayat.

PSU dilaksankan, kata Arief,  yaitu di Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Giliubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme.

Mahkamah, kata Arief, menilai proses rekapitulasi di Kabupaten Tolikara cacat hukum karena proses pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama berkenaan dengan adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara yang tidak dilaksanakan. Padahal, menurut Mahkamah, sesuai dengan fakta persidangan, rekomendasi yang dimaksud sangat beralasan menurut hukum.

Mahkamah berpendapat, kata Arief, kasus di Kabupaten Tolikara berbeda dengan permohonan-permohonan lainnya yang proses rekapitulasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam permohonan lainnya, Mahkamah dapat langsung menerapkan norma yang memuat batas selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU No. 10/2016. Dalam permohonan yang diajukan John Tabo dan Barnabas Weya tersebut, kondisi untuk memberlakukan pasal 158 UU No. 10/2016 belum terpenuhi karena pada dasarnya belum terjadi proses rekapitulasi penghitungan suara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan PSU. Selanjutnya, Mahkamah pun memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Tolikara 2017 serta memerintahkan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut agar berjalan dengan aman, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk perkara PHP Bupati Buru (20/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Kepulauan Sangihe (22/PHP.BUP-XV/2017) dan PHP Bupati Sarmi (21, 25, dan 40/PHP.BUP-XV/2017), Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima karena permohonan tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No. 10/2016 dan pasal 7 ayat (2) PMK No. 1/2016.

Dalam perkara PHP Kada Buru yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Bakir Lumbessy dan Ramly I. Umasugi, Mahkamah memaparkan jumlah penduduk Kabupaten Buru berjumlah 129.233 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Buru 2017 adalah paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru.

"Dengan demikian, selisih perolehan suara maksimal antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2 persen dari total suara sah, yakni 1.414 suara. Adapun perolehan suara pemohon sebanyak 29.016 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 41.678 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 12.662 suara," ungkap Arief. (dade)


Post a Comment

0 Comments