Seusai sidang di gedung MK, Jakarta, John Tabo, Bupati Tolikara menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dalam waktu
paling lama 60 hari kerja setelah putusan
ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) di 18
distrik di Kabupaten Tolikara,” ujar
Arief Hidayat.
PSU dilaksankan, kata Arief, yaitu di Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik
Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari,
Distrik Geya, Distrik Giliubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik
Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme.
Mahkamah, kata Arief, menilai proses
rekapitulasi di Kabupaten Tolikara cacat hukum karena proses pemungutan suara
hingga rekapitulasi penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, terutama berkenaan dengan adanya rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tolikara yang tidak dilaksanakan. Padahal, menurut Mahkamah, sesuai
dengan fakta persidangan, rekomendasi yang dimaksud sangat beralasan menurut
hukum.
Mahkamah berpendapat, kata Arief,
kasus di Kabupaten Tolikara berbeda dengan permohonan-permohonan lainnya yang
proses rekapitulasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
permohonan lainnya, Mahkamah dapat langsung menerapkan norma yang memuat batas
selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU No. 10/2016. Dalam
permohonan yang diajukan John Tabo dan Barnabas Weya tersebut, kondisi untuk
memberlakukan pasal 158 UU No. 10/2016 belum terpenuhi karena pada dasarnya
belum terjadi proses rekapitulasi penghitungan suara yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor
09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat
hukum," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan
supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan PSU. Selanjutnya,
Mahkamah pun memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Tolikara 2017 serta
memerintahkan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan
pemungutan suara ulang tersebut agar berjalan dengan aman, objektif, dan
transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk perkara PHP Bupati Buru (20/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati
Kepulauan Sangihe (22/PHP.BUP-XV/2017) dan PHP Bupati Sarmi (21, 25, dan
40/PHP.BUP-XV/2017), Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima karena permohonan
tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No. 10/2016 dan pasal 7 ayat (2) PMK No.
1/2016.
Dalam perkara PHP Kada Buru yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Bakir Lumbessy dan
Ramly I. Umasugi, Mahkamah memaparkan jumlah penduduk Kabupaten Buru berjumlah
129.233 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan
calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan
hasil Pilkada Buru 2017 adalah paling banyak sebesar 2 persen dari total suara
sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Buru.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara maksimal antara pemohon
dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2 persen dari total suara
sah, yakni 1.414 suara. Adapun perolehan suara pemohon sebanyak 29.016 suara,
sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak)
adalah 41.678 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan
pihak terkait adalah 12.662 suara," ungkap Arief. (dade)
0 Comments