![]() |
Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi untuk Banten Bersih Gufroni: cabut mandat anggota DPR. (Foto: Istimewa) |
NET - Koalisi Masyarakat Sipil
Anti Korupsi untuk Banten Bersih menduga penggunaan Hak Angket oleh DPR RI merupakan
bagian dari upaya melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR pendukung hak angket tidak
menginginkan agenda pemberantasan korupsi
menguat karena akan menjadi bumerang bagi mereka yang ikut menikmati
mega korupsi proyek pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
“Inilah pernyataan sikap kami
terhadap penggunaan hak angket,”ujar Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
untuk Banten Bersih Gufroni kepada wartawan, Sabtu (29/4/2017).
Gugroni mengatakan DPR tidak merefresentasikan kepentingan dan
suara rakyat. Justru makin memperlihatkan kepentingan dan aspirasi sendiri dan
partai politiknya.
“Hak Angket justru merugikan
pemberantasan korupsi yang artinya akan merugikan rakyat. Uang trilyunan mega
korupsi proyek e-KTP yang salah satunya bersumber dari pajak-pajak yang
dibayarkan rakyat justru tidak akan pernah terungkap siapa saja yang menikmati
uang hasil mega korupsi tersebut,” ujar Gufroni melalui Siaran Pers yang
diteterima Tangerangnet.com..
Anggota DPR yang mendukung hak
angket, kata Gufroni, secara terang dan
jelas telah mencederai mandat yang diberikan
rakyat. Sikap mendukung hak angket bukan merupakan aspirasi dan kehendak dari
Rakyat Indonesia.
“Kepada dua anggota DPR Dapil
(daerah pemilihan-red) Banten yakni Eddy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP) dan
Desmond J Mahesa (Fraksi Gerindra) jelas telah mencederai rakyat Banten dan
karenanya mandat yang sudah diberikan
harus dinyatakan dicabut. Segala sikap dan keputusannya ke depan tidak lagi merupakan bagian dari aspirasi
Rakyat Banten,” tutur Gufroni yang juga dosen pada Fakultas Hukum, Universitas
Muhammadiyah Tangerang (UMT) itu.
Pernyataan tersebut berkaitan
sebanyak 26 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket yang mayoritas berasal dari Komisi III. Dari
puluhan anggota DPR itu terdapat 2 anggota DPR dari Dapil Banten yakni Eddy
Wijaya Kusuma dari PDIP untuk Dapil Banten III dan Desmond J Mahesa dari Partai
Gerindra untuk Dapil Banten II.
"Saya ingin menanyakan
kepada seluruh anggota, apakah usul menggunakan hak angket terhadap tugas dan
kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi hak angket DPR?
Setuju?" tanya Fahri Hamzah. Satu detik kemudian, Fahri langsung mengetok
palu yang ada di depannya. Saat itu, Fahri tengah memimpin sidang paripurna DPR
di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017). (ril)
0 Comments