Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Koalisi Banten Bersih Nilai Hak Angket Lemahkan KPK

Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
untuk Banten Bersih Gufroni: cabut mandat anggota DPR.  
(Foto:  Istimewa)  
NET - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi untuk Banten Bersih menduga penggunaan Hak Angket oleh DPR RI merupakan bagian dari upaya melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR pendukung hak angket tidak menginginkan agenda pemberantasan korupsi  menguat karena akan menjadi bumerang bagi mereka yang ikut menikmati mega korupsi proyek pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

“Inilah pernyataan sikap kami terhadap penggunaan hak angket,”ujar Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi untuk Banten Bersih Gufroni kepada wartawan, Sabtu (29/4/2017).

Gugroni mengatakan  DPR tidak merefresentasikan kepentingan dan suara rakyat. Justru makin memperlihatkan kepentingan dan aspirasi sendiri dan partai politiknya.

“Hak Angket justru merugikan pemberantasan korupsi yang artinya akan merugikan rakyat. Uang trilyunan mega korupsi proyek e-KTP yang salah satunya bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan rakyat justru tidak akan pernah terungkap siapa saja yang menikmati uang hasil mega korupsi tersebut,” ujar Gufroni melalui Siaran Pers yang diteterima Tangerangnet.com..

Anggota DPR yang mendukung hak angket, kata Gufroni,  secara terang dan jelas  telah mencederai mandat yang diberikan rakyat. Sikap mendukung hak angket bukan merupakan aspirasi dan kehendak dari Rakyat Indonesia.

“Kepada dua anggota DPR Dapil (daerah pemilihan-red) Banten yakni Eddy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP) dan Desmond J Mahesa (Fraksi Gerindra) jelas telah mencederai rakyat Banten dan karenanya mandat yang sudah diberikan harus dinyatakan dicabut. Segala sikap dan keputusannya ke depan  tidak lagi merupakan bagian dari aspirasi Rakyat Banten,” tutur Gufroni yang juga dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) itu.

Pernyataan tersebut berkaitan sebanyak 26 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket  yang mayoritas berasal dari Komisi III. Dari puluhan anggota DPR itu terdapat 2 anggota DPR dari Dapil Banten yakni Eddy Wijaya Kusuma dari PDIP untuk Dapil Banten III dan Desmond J Mahesa dari Partai Gerindra untuk Dapil Banten II.

"Saya ingin menanyakan kepada seluruh anggota, apakah usul menggunakan hak angket terhadap tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi hak angket DPR? Setuju?" tanya Fahri Hamzah. Satu detik kemudian, Fahri langsung mengetok palu yang ada di depannya. Saat itu, Fahri tengah memimpin sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017). (ril)

Post a Comment

0 Comments