HMI Tangerang dalam suatu aksi beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
NET - Beredarnya minuman beralkohol
atau sering disebut minuman keras di Kota Tangerang, merupakan bukti dari lemahnya
pengawasan yang dilakukan Pemerintah
setempat. Padahal untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota Tangerang
sudah memiliki payung hukum yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor
7 tahun 2005, tentang pelarangan peredaran minum keras.
''Ini merupakan bukti dari lemahnya pengawasan yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Tangerang,'” ujar
Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Tangerang, Abdul Kadir, terkait
soal diduganya peredaran minuman keras di Karaoke Venus di Ruko Mall Tangerang
City, Senin (10/4/2017).
Karena itu, kata Abdul Kadir,
selaku organisasi kemahasiswaan, HMI
yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban di Kota Tangerang,
meminta kepada Pemerintah setempat agar
melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan tersebut. Mengingat tempat hiburan
itu tidak sedikit yang "nakal".
'"Saya harap Pemerintah Kota Tangerang yang bermotto Akhlakul
Karimah, tidak tercoreng oleh oknum pengusaha nakal yang itu," ucap Kadir.
Dan untuk menegakkan Perda Nomor
7 tahun 2005, tambahnya, pihaknya juga akan terlibat untuk melakukan pemantauan.
Apabila memang di Karaoke Venus, Mall Tangerang City ditemukan peredaran minuma
keras akan dilakukan tindakan keras dengan cara melakukan demo ke tempat karaoke
dan Pemkot Tangerang agar ditutup.
Seperti diketahui, karaoke venus
disiyalir menjual minuman keras, karena beberapa waktu lalu, sejumlah pemuda
yang mabuk dan ke luar dari tempat hiburan tersebut terlibat percekcokan yang
berakhir dengan perkelahian. Akibatnya, petugas dari Polsek Benteng melakukan
pengamanan di lokasi karena khawatir terjadi bentrokan yang lebih besar. (man)
0 Comments