Terdakwa Malik Abdul Azis dan pengacaranya Ubaydillah, saat berunding atas tuntutan jaksa. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Terdakwa Malik Abdul Azis
bin Tasiman, 38, tertunduk lemas saat dituntut oleh jaksa selama 6 tahun
penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/4/20170. Terdakwa Malik
Abdul Azis terbukti melakukan pembunuhan terhadap Erik Sandra, tergolong masih
anak.
Pada sidang yang diketuaioleh Sri Hartati dengan hakim anggota Lebanus
Sinurat dan Edy Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda mengatakan terdakwa Malik
Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah melanggar
pasal 80 ayat (3) jo pasal 78 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Imelda mengatakan pertistiwa
pembunuhan itu terjadi pada Selasa (18/10/2017) saat terdakwa Malik Abdul Azis
sedang tertidur di bengkel khusus tambal band dan stel veleg di Jalan KH Hasyim
Ashari RT 04 RW 01, Kelurahan Kenanga,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Tiba-tiba korban Erik Sandra sudah berada
di dalam dan bahkan menyorot dengan senter ke terdakwa Malik.
Dalam kondisi begitu, kata Imelda,
terdakwa mengira korban adalah maling veleg. Secara spontan terdakwa mengambil
sepotong besi dan langsung memukulkan ke arah korban Erik Sandra. Mendapat
pukulan besi dalam bengkel yang gelap itu, korban Erik Sandra minta ampun agar
dihentikan pemukulan. Namun, terdakwa Malik Abdul Azis terus memukul hingga
kepalanya mengeluarkan darah.
Setelah tidak berdaya, kata
Imelda, terdakwa Malik Abdul Azis berteriak “Ada maling”. Atas teriakan
tersebut warga berdatangan antara lain; Wahyu Hafiz dan Ujang Hahmad Rifai.
Ketika ditanya oleh Wahyu dan Ujang,” Mana malingnya?”
Terdakwa menjawab,” Nih malingnya”.
Terdakwa menunjuk ke arah korban Erik Sandra yang sudah tidak berdaya. Melihat
kondisi seperti itu, Wahyu dan Ujang bersama Ketua RW 01 Aceng Yadi menghubungi
petugas polisi terdekat. Begitu polisi datang, korban dibawa ke rumah sakit dan
terdakwa ikut dibawa petugas ke kantor polisi. Sedangkan korban Erik Sandra
setelah dirawat beberapa jam di rumah sakit, akhirnya meninggal dunia.
Setelah mendengar pembacaan
tuntutan Jaksa Imelda, Hakim Sri memberikan kesempatan kepada terdakwa Malik
Abdul Azis untuk berunding dengan panasihat hukumnya, Ubaidillah. Setelah
berunding, Ubaidillah mengatakan terdakwa Malik Abdul Azis akan melakukan
pembelaan secara lisan.
“Ya, Bu Hakim, saya minta hukuman
yang ringan. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.Saya
punya tiga yang masih kecil-kecil,” ujar terdakwa Malik.
Hakim Sri Hartati setelah
mendengar pembelaan secara lisan, menunda sidang selama dua pekan untuk
pembacaan vonis.
Ny. Elin, istri terdakwa Malik,
yang hadir di ruang sidang, heran dengan tuntutan jaksa. “Kenapa ya dituntut 6
tahun penjara,” ucap Ny. Elin keheranan. (ril)
0 Comments