Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bila Terbukti, Karaoke Venus Ditutup

Hilmi Fuad: sekarang Pemda belum maksimal.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) 
NET - Berbagai komponen masyarakat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar selalu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya dengan cara memaksimalkan pemantauan di lapangan.

Salah satunya di tempat usaha hiburan malam yang terindikasi menjadi tempat  transaksi sex dan peredaran minuman keras atau ber-alkohol. Mengingat sejak tahun 2005 lalu,  Pemkot Tangerang sudah memberlakukan Perda  Nomor 7 dan 8, tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol dan prostitusi.

''Kami lihat dalam menegakkan Perda nomor 7 dan 8 tahun 2005 itu, Pemkot Tangerang belum maksimal,” ujar  Hilmi Fuad, Wakil Ketua Komisi 3, DPRD Kota Tangerang kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).

Padahal, kata Hilmi, pada saat Perda itu baru diberlakukan, pemantauan, dan penindakan terhadap tempat-tempat  yang terindikasi menyiapkan minuman keras dan prostitusi sangat gencar. Namun belakangan terus menurun, sehingga sering kecolongan.

"Dulu pemantauan dan penindakannya cukup bagus. Dan itu juga  pernah dilakukan kepada Karaoke Venus di Ruko Mall Tangerang City," tutur  Hilmi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Namun kenapa belakangan ini terus menurun, sehingga dikabarkan beberapa waktu lalu terjadi  pertikaian di antara pemuda yang ke luar dari Karaoke Venus dalam kondisi mabuk? ''Kami harap jangan terkesan seperti hangat tai ayam dalam menegakkan Perda itu,'' ucap Hilmi menegaskan.

Seharusnya, kata Helmi,  Pemerintah Kota Tangerang  proaktif, dengan cara  melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut dengan cara berkala. Senada pula dengan Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang  Rusdi Alam yang menilai pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras dan prostitusi di Kota Tangerng masih lemah.

Akibatnya, kata Rusdi, masih bayak ditemui tempat hiburan malam ataupun lainnya yang masih menyediakan minuman keras dan ajang prostitusi di Kota yang berjuluk Ahlakuk Harimah tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata di Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan (DBPP) Kota Tangerang Rizal Ridollah berjanji akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat yang terindikasi menyediakan minuman keras dan ajang prostitusi.

Pasalnya, kata dia, saat pihaknya melakukan pengecekan di karaoke Venus tidak ditemukan adanya minuman keras. Dan salah satu karyawan yang di  karaoke itu mengatakan, bahwa mereka yang mabuk dan bertikai di Karaoke Venus beberapa waktu lalu,  minumnya dari luar karaoke tersebut.

''Katanya mereka itu datang ke Karaoke Venus sudah dalam kondisi mabuk,'' ungkap Rizal.

Namun demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja. Sehingga harus melakukan pengawasan ketat ke sejimlah tempat hiburan seperti di Kota Tangerang. Termasuk Karaoke Venus yang berdiri di areal mall terbesar di Kota Tangerang.

Apabila suatu saat ditemukan adanya pelanggaran itu, kata Rizal,  tentu akan ditindak lanjuti ke Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindak. "' Ya, kalau dalam penindakan itu terbukti, mereka bisa dikenakan sanksi hingga ke pecabutan ijin oprasionalnya,'' ujar Rizal.

Berdasarkan catatan yang ada, baru-baru ini selain terjadi pertikaian antara pemuda yang sedang mabuk di Karaoke Venus di Ruko Mal Tangerang City, juga terjadi penggrebekan oleh warga terhadap sepasang muda-mudi yang sedang memadu kasih di tempat prostitusi yang berkedok panti pijat di Ruko Great Western Resort (GWR), Kebon Nanas, Kota Tangerang. (man)


Post a Comment

0 Comments