Hilmi Fuad: sekarang Pemda belum maksimal. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET - Berbagai komponen
masyarakat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar selalu menegakkan
Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya dengan cara memaksimalkan pemantauan di
lapangan.
Salah satunya di tempat usaha
hiburan malam yang terindikasi menjadi tempat
transaksi sex dan peredaran minuman keras atau ber-alkohol. Mengingat
sejak tahun 2005 lalu, Pemkot Tangerang
sudah memberlakukan Perda Nomor 7 dan 8,
tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol dan prostitusi.
''Kami lihat dalam menegakkan
Perda nomor 7 dan 8 tahun 2005 itu, Pemkot Tangerang belum maksimal,” ujar Hilmi Fuad, Wakil Ketua Komisi 3, DPRD Kota
Tangerang kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).
Padahal, kata Hilmi, pada saat
Perda itu baru diberlakukan, pemantauan, dan penindakan terhadap
tempat-tempat yang terindikasi
menyiapkan minuman keras dan prostitusi sangat gencar. Namun belakangan terus
menurun, sehingga sering kecolongan.
"Dulu pemantauan dan
penindakannya cukup bagus. Dan itu juga
pernah dilakukan kepada Karaoke Venus di Ruko Mall Tangerang City,"
tutur Hilmi dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) itu.
Namun kenapa belakangan ini terus
menurun, sehingga dikabarkan beberapa waktu lalu terjadi pertikaian di antara pemuda yang ke luar dari
Karaoke Venus dalam kondisi mabuk? ''Kami harap jangan terkesan seperti hangat
tai ayam dalam menegakkan Perda itu,'' ucap Hilmi menegaskan.
Seharusnya, kata Helmi, Pemerintah Kota Tangerang proaktif, dengan cara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi
tersebut dengan cara berkala. Senada pula dengan Ketua Dewan Pengurus Daerah
Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang Rusdi Alam yang menilai pengawasan dan
penindakan terhadap peredaran minuman keras dan prostitusi di Kota Tangerng
masih lemah.
Akibatnya, kata Rusdi, masih
bayak ditemui tempat hiburan malam ataupun lainnya yang masih menyediakan
minuman keras dan ajang prostitusi di Kota yang berjuluk Ahlakuk Harimah
tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang
Pariwisata di Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan (DBPP) Kota Tangerang
Rizal Ridollah berjanji akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap
tempat-tempat yang terindikasi menyediakan minuman keras dan ajang prostitusi.
Pasalnya, kata dia, saat pihaknya
melakukan pengecekan di karaoke Venus tidak ditemukan adanya minuman keras. Dan
salah satu karyawan yang di karaoke itu
mengatakan, bahwa mereka yang mabuk dan bertikai di Karaoke Venus beberapa
waktu lalu, minumnya dari luar karaoke
tersebut.
''Katanya mereka itu datang ke
Karaoke Venus sudah dalam kondisi mabuk,'' ungkap Rizal.
Namun demikian, pihaknya tidak
percaya begitu saja. Sehingga harus melakukan pengawasan ketat ke sejimlah
tempat hiburan seperti di Kota Tangerang. Termasuk Karaoke Venus yang berdiri
di areal mall terbesar di Kota Tangerang.
Apabila suatu saat ditemukan
adanya pelanggaran itu, kata Rizal,
tentu akan ditindak lanjuti ke Satuan Petugas Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) untuk ditindak. "' Ya, kalau dalam penindakan itu terbukti,
mereka bisa dikenakan sanksi hingga ke pecabutan ijin oprasionalnya,'' ujar
Rizal.
Berdasarkan catatan yang ada,
baru-baru ini selain terjadi pertikaian antara pemuda yang sedang mabuk di Karaoke
Venus di Ruko Mal Tangerang City, juga terjadi penggrebekan oleh warga terhadap
sepasang muda-mudi yang sedang memadu kasih di tempat prostitusi yang berkedok
panti pijat di Ruko Great Western Resort (GWR), Kebon Nanas, Kota Tangerang. (man)
0 Comments