Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Menuntut, Pembebasan Lahan Bandara Soetta Harus Ganti Untung

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry
Kurniawan memberi arahan kepada para demonstran.
(Foto: Man Handoyo, TangerangNet.Com)  
NET - Sedikitnya 700 orang warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/3/2017) berunjuk rasa di depan Pintu Gerbang  M-1, yang merupakan  salah satu bekas akses menuju Bandara Soekarno Hatta (BSH), Kota Tangerang.

Mereka mendesak kepada PT Angkasa Pura (AP) II, selaku pengelola Bandara Internasional agar memberikan ganti untung atas lahan  mereka yang akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan landasan pacu 3 di Bandara  tersebut.

Dengan membawa berbagai sepanduk yang berbentuk protes terhadap PT Angkasa Pura II,  para pengunjuk rasa berkumpul dan berorasi  di depan  Pintu Gerbang  M-1. "Kami ingin lansung bertemu  dengan Direktur  PT AP II (Muhammad Awaludin). Karena sejak 7 Januari 2016 lalu, pihak bandara melalui tim pembebasan dari Provinsi Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan harga yang pantas atas rencana pembebasan lahan tersebut,"  ujar Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Rawarengas, Samsudin.

Padahal, kata dia,  pertemuan sudah dilakukan berkali-kali. "Yang jelas, kami ingin harga yang layak atas penggusuran itu," ungkap dia. Dan apabila, tuntutan  tidak dipenuhi, pihaknya tidak segan-segan melakukan aksi yang lebih besar, dengan cara memblokir Jalan Perintis yang merupakan akses menuju BSH.

Samahalnya dengan Dulamin Jigo, koordinator aksi yang menyampaikan beberapa tuntutannya atas rencana pembebasan lahan di Desa Rawarengas. Salah satunya yaitu sistem pembayaran antara pemilik rumah dan tanah harus dipisahkan. Mengingat di Desa Rawarengas 65 persen dari 500 kepala keluarga lahannya numpang di tanah orang, sehingga pembayarannya harus dibedakan.

Selain itu, kata dia, pihak PT AP-II harus transparan soal pembayaran ganti ruginya. Jangan sampai luas tanah 100 meter persegi dan bangunan 50 meter  persegi langsung dibayar sekitar Rp 300 juta seperti yang terjadi di Desa Bojongrenget.  “Ini harus detail rinciannya, berapa harga bangunan dan berapa harga lahannya," kata dia.
Adapun untuk bangunan, kata Jigo, warga meminta kepada pihak PT AP-II agar memberikan ganti untung sekitar Rp 1,5 juta per meter. Sedangkan untuk lahan sekitar Rp 5 juta per meter. Namun demikian, warga merasa kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Dirut PT AP-II. Dan mereka berjanji akan kembali lagi pada Senin (20/3/2017) nanti.

Sementara itu, Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan Direktur Utama PT Angkasa Pura II tidak dapat ditemui karena  sedang di luar negeri. Sehigga pertemuan dengan perwakilan warga Rawarengas itu dijadwalkan pada pekan depan (Senin,20/3/2017) di Gedung 600 atau Kantor Pusat PT AP II BSH.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang  Himsar mengatakan untuk di Desa Rawarengas, pihak appresial belum mengeluarkan nilai ganti rugi, baik terhadap bangunan maupun lahan, sehingga pihaknya belum tahu persis berapa besar ganti rugi yang akan diberikan kepada warga Rawarengas.

"Dari tiga desa di kabupaten yang lahannya akan dibebaskan untuk Ranway 3 tersebut, baru Desa Bojongrenget yang sebagian lahannya sudah dibebaskan yaitu dengan nilai minimal Rp 3 juta  per meter," kata dia.

Sedangkan untuk Desa Rawaburung, yang  nilainya minimal Rp 3 juta permeter persegi baru disosialisasikan. Dan untuk Rawa Renenget, masih dalam pembahasan apresial (penilai-red) . "Jadi sampai saat ini pun nilai ganti rugi ubtuk Desa Rawarenget belum sampai ke kami," tutur  Himsar via telpone genggamnya. (man)

Post a Comment

0 Comments