Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Hukum WH-Andika Yakin Gugatan Rano-Embay Ditolak MK

Ramdan Alamsyah: berjiwa kesatrialah.
(Foto: Istimewa)  
NET – “Kami yakin gugatan tim  Rano Karno-Embay Mulya  ke MK (Mahkamah Konstitusi-red) akan diterima tapi dimentahkan lantaran tidak sesuai dengan syarat formil yang  diamanatkan  pasal 158 Undang-Undang  Nomor 8 tahun 2015,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Minggu (5/3/2017).

Ramdan Alamsyah adalah tim kuasa hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) itu mengatakan penentuan suatu gugatan pemohon akan ditentukan pada sidang pleno majelis hakim MK pada  tahapan Putusan Dismisal.  

Putusan ini mempertegas apakah suatu gugatan permohonan pemohon memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor. 8 Tahun 2015 dan Peraturan MK.

“Kalau memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan pada tahapan persidangan berikutnya. Sebaliknya, bila tidak memenuhi persyaratan maka MK akan memutuskan, tidak dapat menerima gugatan pemohon yang akhirnya menjadi keputusan final dan mengikat,” ungkap Ramdan.

Penjelasan  Ramdan Alamsyah tersebut sekaligus menanggapi dari pernyataan tim Rano-Embay.  "Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarif itu sebenarnya tak menyoal selisih suara dari rival mereka, tetapi lebih pada masalah temuan kecurangan" yang dilansir media online nasional.

“Kami tegaskan tidak ada kecurangan seperti yang mereka tuduhkan, karena semua kejadian yang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Pemilu sudah dilaporkan dan menjadi domain dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu-red)  serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu-red).  Jadi, MK tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang mereka katakan kecurangan Pemilu.  Apalagi mengenai kinerja dari penyelenggara Pemilu sudah ada badan khusus yang menagani itu yakin DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” ucap Ramdan menegaskan.

Ramdan melihat gerakan mereka hanya untuk menunda Wahidin-Andika dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Banten, karena mereka masih tidak rela kehilangan jabatan sebagai Bubernur Banten

“Pelanggaran yang masuk kategori pidana Pemilu sudah  ditangani Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu-red).  Mau apa lagi mereka,” tutur Ramdan keheranan.

Ramdan  berharap Rano dan tim kampanye  legowo. Dewasa dan mencerminkan diri sebagai kesatria yang harus berjiwa besar bisa menerima kekalahan. “Jangan kemudian berkhayal ketinggian dengan menuduhkan adanya kecurangan. Padahal isu  kecurangan sengaja dihembuskan untuk menutupi kekalahan biar gak terlalu ketara,” ujar Ramdan pengacara kondang itu. (*/ril).

Post a Comment

0 Comments