![]() |
Ramdan Alamsyah: berjiwa kesatrialah. (Foto: Istimewa) |
NET – “Kami yakin gugatan tim Rano Karno-Embay Mulya ke MK (Mahkamah Konstitusi-red) akan diterima
tapi dimentahkan lantaran tidak sesuai dengan syarat formil yang diamanatkan
pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun
2015,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Minggu (5/3/2017).
Ramdan Alamsyah adalah tim kuasa hukum Gubernur
dan Wakil Gubernur Banten terpilih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika)
itu mengatakan penentuan suatu gugatan pemohon akan ditentukan pada sidang
pleno majelis hakim MK pada tahapan
Putusan Dismisal.
Putusan ini mempertegas apakah suatu gugatan
permohonan pemohon memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
pasal 158 UU Nomor. 8 Tahun 2015 dan Peraturan MK.
“Kalau memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan
pada tahapan persidangan berikutnya. Sebaliknya, bila tidak memenuhi
persyaratan maka MK akan memutuskan, tidak dapat menerima gugatan pemohon yang
akhirnya menjadi keputusan final dan mengikat,” ungkap Ramdan.
Penjelasan Ramdan Alamsyah tersebut sekaligus menanggapi
dari pernyataan tim Rano-Embay. "Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Rano Karno-Embay Mulya Syarif itu sebenarnya tak menyoal selisih suara dari
rival mereka, tetapi lebih pada masalah temuan kecurangan" yang dilansir
media online nasional.
“Kami tegaskan tidak ada kecurangan seperti yang
mereka tuduhkan, karena semua kejadian yang masuk dalam kategori dugaan
pelanggaran Pemilu sudah dilaporkan dan menjadi domain dari Panwaslu (Panitia
Pengawas Pemilu-red) serta Bawaslu (Badan
Pengawas Pemilu-red). Jadi, MK tidak
memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang mereka katakan kecurangan Pemilu.
Apalagi mengenai kinerja dari
penyelenggara Pemilu sudah ada badan khusus yang menagani itu yakin DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” ucap Ramdan menegaskan.
Ramdan melihat gerakan mereka hanya untuk menunda
Wahidin-Andika dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Banten, karena mereka masih
tidak rela kehilangan jabatan sebagai Bubernur Banten
“Pelanggaran yang masuk kategori pidana Pemilu
sudah ditangani Gakumdu (Penegak Hukum
Terpadu-red). Mau apa lagi mereka,”
tutur Ramdan keheranan.
Ramdan berharap
Rano dan tim kampanye legowo. Dewasa dan
mencerminkan diri sebagai kesatria yang harus berjiwa besar bisa menerima
kekalahan. “Jangan kemudian berkhayal ketinggian dengan menuduhkan adanya
kecurangan. Padahal isu kecurangan
sengaja dihembuskan untuk menutupi kekalahan biar gak terlalu ketara,” ujar
Ramdan pengacara kondang itu. (*/ril).
0 Comments