Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Hukum WH-Andika Benarkan KPU RI, Banten Tidak Berlanjut Di MK

Ramdan Alamsyah saat diwawancarai wartawan di
gedung MK Jakarta, seusai sidang pembacaan jawaban.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Tim hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022 terpiih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) menyambut baik pendapat komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indoneosia (KPU RI) tentang sidang gugatan di  Mahkamah Konstitusi (MK) hanya tujuh daerah saja akan berlanjut.

“Kami sependapat dengan  komisioner KPU RI akan ada tujuh daerah yang diterima permohonan oleh hakim MK dalam sidang gugatan perselisihan suara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah-red). Dari tujuh daerah tersebut, tidak termasuk Banten,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (30/3/2017).

Sebelumnya  komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan hanya tujuh daerah yang akan diterima permohonan pengajuan sengketanya oleh MK. Hakim MK akan menggelar sidang pleno putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2017.

"Dalam hitungan kami, jika mengacu pada regulasi yang akan berlanjut pada persidangan pembuktian atau persidangan pokok perkara hanya tujuh daerah saja," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Tujuh daerah yang diprediksi lolos antara lain Kabupaten Takalar (selisih 1,16 persen), Kabupaten Gayo Lues (selisih 1,43 persen), Kota Salatiga (selisih 0,94 persen), Kabupaten Bombana (selisih 1,56 persen), Kota Yogyakarta (selisih 0,59 persen), Kabupaten Maybrat (0,33 persen), serta Provinsi Sulawesi Barat (0,75 persen).

Ramdan Alamsyah menjelaskan apa yang disampaikan oleh komisioner KPU RI sudah tepat. “Bahkan, kami ketika seusai sidang pembacaan jawaban dari pihak  termohon dan pihak terkait, di gedung MK, sudah menyatakan pihak pemohon tidak punya dasar yang kuat mengajukan permohonan ke MK,” ungkap Ramdan.

Oleh karena itu, kata Ramdan, sesuai jadwal yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat MK pada minggu depan saat dibacakan putusan desmisal, hanya tujuh daerah yang akan berlanjut. “Kita berharap hakim MK akan konsisten dengan sikap telah ditunjukkan pada putusan gugatan Pilkda 2015 serentak,” tutur Ramdan.

Senada dengan Ramdan,  tim hukum WH-Andika lainya Ferry Reynaldy mengatakan sangat tepat pendapat dari komisi KPU RI tersebut. “Saya juga berpendapat sama dengan Pak Arief Budiman. Ya, hanya tujuh daerah yang gugatannya akan berlanjut,” ucap Ferry.

Begitu jug dengan Ismail Fahmi, tim hukum WH-Andika lainnya, sudah tepat pendapat komisioner KPU RI Arief Budiman. “Pak Arief Budiman sebagai komisioner KPU RI tentu tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan. Bisa jadi ini berdasarkan pengalaman gugatan Pilkada 2015 serentak yang banyak mengajukan gugatan ke MK tapi gagal,” ujar Ismail Fahmi.

Ismail menyebutkan komisioner KPU RI mengeluarkan pendapata berdasar pengalaman dan data valid. “Saya yakin Pak Arief Budiman sudah punya data yang akurat tentang mana daerah yang bisa sidang gugatan dihentikan  dan mana yang akan berlanjut,” tutur Ismail.      

Pada Pilkada 2017 ini, dari 101 daerah melaksanakan pesta demokrasi, MK menerima 50 permohonan PHP dari pasangan calon. Sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 16-22 Maret lalu yang dilanjutkan dengan pemeriksaan permohonan hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 27-29 Maret. Pembacaan putusan dismissal dijadwalkan  mulai 30 Maret-5 April 2017. (ril)

Post a Comment

0 Comments