Ramdan Alamsyah saat diwawancarai wartawan di gedung MK Jakarta, seusai sidang pembacaan jawaban. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Tim hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
2017-2022 terpiih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) menyambut baik
pendapat komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indoneosia (KPU RI) tentang
sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi
(MK) hanya tujuh daerah saja akan berlanjut.
“Kami sependapat dengan komisioner KPU RI akan ada tujuh daerah yang
diterima permohonan oleh hakim MK dalam sidang gugatan perselisihan suara
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah-red). Dari tujuh daerah tersebut, tidak
termasuk Banten,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis
(30/3/2017).
Sebelumnya
komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan hanya tujuh daerah yang akan
diterima permohonan pengajuan sengketanya oleh MK. Hakim MK akan menggelar
sidang pleno putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2017.
"Dalam hitungan kami, jika mengacu pada
regulasi yang akan berlanjut pada persidangan pembuktian atau persidangan pokok
perkara hanya tujuh daerah saja," kata Komisioner KPU Arief Budiman di
kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Tujuh daerah yang diprediksi lolos antara lain Kabupaten
Takalar (selisih 1,16 persen), Kabupaten Gayo Lues (selisih 1,43 persen), Kota
Salatiga (selisih 0,94 persen), Kabupaten Bombana (selisih 1,56 persen), Kota
Yogyakarta (selisih 0,59 persen), Kabupaten Maybrat (0,33 persen), serta
Provinsi Sulawesi Barat (0,75 persen).
Ramdan Alamsyah menjelaskan apa yang disampaikan
oleh komisioner KPU RI sudah tepat. “Bahkan, kami ketika seusai sidang
pembacaan jawaban dari pihak termohon
dan pihak terkait, di gedung MK, sudah menyatakan pihak pemohon tidak punya dasar
yang kuat mengajukan permohonan ke MK,” ungkap Ramdan.
Oleh karena itu, kata Ramdan, sesuai jadwal yang
telah dikeluarkan oleh Sekretariat MK pada minggu depan saat dibacakan putusan
desmisal, hanya tujuh daerah yang akan berlanjut. “Kita berharap hakim MK akan
konsisten dengan sikap telah ditunjukkan pada putusan gugatan Pilkda 2015
serentak,” tutur Ramdan.
Senada dengan Ramdan, tim hukum WH-Andika lainya Ferry Reynaldy
mengatakan sangat tepat pendapat dari komisi KPU RI tersebut. “Saya juga berpendapat
sama dengan Pak Arief Budiman. Ya, hanya tujuh daerah yang gugatannya akan
berlanjut,” ucap Ferry.
Begitu jug dengan Ismail Fahmi, tim hukum
WH-Andika lainnya, sudah tepat pendapat komisioner KPU RI Arief Budiman. “Pak
Arief Budiman sebagai komisioner KPU RI tentu tidak sembarangan mengeluarkan
pernyataan. Bisa jadi ini berdasarkan pengalaman gugatan Pilkada 2015 serentak
yang banyak mengajukan gugatan ke MK tapi gagal,” ujar Ismail Fahmi.
Ismail menyebutkan komisioner KPU RI mengeluarkan
pendapata berdasar pengalaman dan data valid. “Saya yakin Pak Arief Budiman
sudah punya data yang akurat tentang mana daerah yang bisa sidang gugatan
dihentikan dan mana yang akan berlanjut,”
tutur Ismail.
Pada Pilkada 2017 ini, dari 101 daerah melaksanakan
pesta demokrasi, MK menerima 50 permohonan PHP dari pasangan calon. Sidang
pendahuluan telah dilaksanakan pada 16-22 Maret lalu yang dilanjutkan dengan
pemeriksaan permohonan hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 27-29
Maret. Pembacaan putusan dismissal dijadwalkan mulai 30 Maret-5 April 2017. (ril)
0 Comments