Ketiga terdakwa Liesli, Bongsiu, dan Meiqing tertunduk malu saat dibacakan vonis oleh majelis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Tiga orang terdakwa yakni Liesli, Bongsiu,
dan Meiqing,sebagai pelaku penipuan dengan cara hipnotis yang meraup belasan
miliaran rupiah, divonis masing-masing selama 4 tahun penjara di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/3/2017).
Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung
menyatakan ketiga terdakwa Liesli, Bongsiu, dan Meiqing, terbukti secara sah
dan menyakinkan melakukan penipuan untuk mendapat keuntungan secara pribadi, bersama-sama, dan orang lain seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan ketiga terdakwa, majelis hakim
tidak menemukan alasan pemaaf dan yang dapat dimaafkan. Oleh karenanya, majelis
hakim sepakat menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara,”
ujar Hakim Basana Hutagalung.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama
dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Seno.
Pada sidang sebelumnya, Seno minta kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa Liesli,
Bongsiu, dan Meiqing, masing-masing dihukum selama 4 tahun penjara.
Perbuatan ketiga
terdakwa sekitar November 2016 lalu di bilangan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota
Tangerang Selatan, telah melakukan penipuan terhadap korban Lianiwati, 60, dan
Mamangkei Julia,85, yang mengakibatkan kedua korban mengalami sekitar Rp 12
miliar.
Hakim Sun Basana menguraian perbuatan penipuan
dilakukan dengan berempat yakni bersama Yuliana, yang masih dalam pengejaran
polisi. Ketika itu mencari dukun atau suhu untuk berobat, para terdakwa
menyebutkan ada masalah besar yang harus diselesaikan oleh korban. Bila tidak
diselesaikan akan mengakibatkan kematian. Cara mengatasinya, dengan
membersihkan harta yang dimiliki.
Kedua korban percaya, mereka pergi Jalan MH
Thamrin, Jakarta, kantor Bank Internasional Indonesia (BII) untuk mengambil save doposit
berupa emas batangan, batu giok, dan perhiasan lainnya. Setelah itu, barang-barang
berharga tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Oleh terdakwa, kata Hakim Basana, sebagaan dari
barang berharga tersebut dijual ke sebuah toko di Depok, Jawa Barat, senilai Rp
400 juta. Dari penjualan barang berharga tersebut, dibagi empat masing-masing
mendapatkan Rp 100 juta. Setelah uang dibagi, mereka masing-masing membeli
mobil.
Selain barang berharga, kata Hakim Basana, juga
ditarik tabungan milik korban senilai Rp 1,7 miliar dan Rp 700 juta. Uang
tersebut digunakan para terdakwa untuk keperluan masing-masing. “Ini adalah
perbuatan sendikat penipuan hipnotis yang telah menimbulkan banyak korban,”
ucap Hakim Basana.
Atas Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan
pikir-pikir, Jaksa Seno dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Muhda Rosyadi dan B. Wicaksono juga menyatakan
pikir pikir. “Terdakwa dan jaksa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,”
ujar Hakim Basana. (ril)
0 Comments