Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rano Karno Terima Uang Korupsi Alkes Rp 700 Juta

Rano Karno dan Embay Mulya Syarief saat masa kampanye
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 bersama ICW.
(Foto: Istimewa)   
NET – Terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengakui menyerahkan uang lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno, yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Uang itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal tersebut diakui Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/3/2017). Djadja bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten  Ratu Atut Chosiyah.

"Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno)," ujar Djadja kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilansir Kompas.com.

Awalnya, jaksa KPK Budi Nugraha mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno.

Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.
Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja. Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap.

Menurut Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.

Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

"Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana," kata Ajad.

Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.

Pada persidangan Rabu (8/3/2017), Rano Karno disebut pernah menerima uang Rp 300 juta dari mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Nama Rano tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Atut Chosiyah. Uang itu terkait korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments