Rano Karno dan Embay Mulya Syarief saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 bersama ICW. (Foto: Istimewa) |
NET – Terungkap dalam sidang lanjutan tindak
pidana korupsi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy
Suhardja, mengakui menyerahkan uang lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno,
yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Uang itu terkait proyek
pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Hal tersebut diakui Djadja saat bersaksi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/3/2017). Djadja
bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Ada yang langsung saya serahkan kepada
Beliau (Rano Karno)," ujar Djadja kepada jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) seperti yang dilansir Kompas.com.
Awalnya, jaksa KPK Budi Nugraha mengonfirmasi
berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan
uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno.
Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5
persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.
Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa
kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang
oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja. Pemberian uang kepada Rano
diberikan secara bertahap.
Menurut Djaja, ia empat kali memberikan uang
kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta
dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.
Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad
Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan
prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
"Betul ada permintaan melalui Pak Yadi,
melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil
ke dokter Jana," kata Ajad.
Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan
kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam
penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.
Pada persidangan Rabu (8/3/2017), Rano Karno
disebut pernah menerima uang Rp 300 juta dari mantan Gubernur Banten, Atut
Chosiyah.
Nama Rano tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK
terhadap terdakwa Atut Chosiyah. Uang itu terkait korupsi dalam proyek
pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (*/ril)
0 Comments