Rano Karno: terima aliran dana proyek. (Foto: Istimewa) |
NET - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 yang menyeret mantan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang perdana kasus Alkes itu, bakal ada hal
yang mengejutkan. Sebab, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap fakta bahwa mantan Gubernur Banten Rano
Karno, yang mencalonkan diri pada Peilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017,
juga menerima aliran dana dari proyek Alkes
tersebut sebesar Rp 300 juta.
Kuasa hukum Tubagus Sukatma ketika dikonfirmasi,
Kamis (2/3/2017) menjelaskan berkas kasus Alkes dengan terdakwa kliennya Ratu
Atut Chosiyah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan
depan.
“Kemungkinan pekan depan berkas Ibu Atut terkait kasus Alkes akan dilimpahkan ke
pengadilan untuk segera disidangkan. Kami masih menunggu panggilan dari JPU KPK
(Komisi Pemberantasan Koupsi-red) . Kami telah menerima surat dakwaan perkara
atas nama terdakwa klien kami Ratu Atut Chosiyah dari JPU KPK,” ujar Sukatma.
Menurut Sukatma, sidang perdana kasus Alkes dengan
terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, bakal
terungkap fakta yang selama ini tertutup rapat terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Banten
Rano Karno, yang pada kasus itu terjadi masih
menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Ini akan menjadi fakta persidangan di mana
keterlibatan Rano Karno dalam menikmati keuntungan dari proyek Alkes tersebut akan terungkap, karena
tercatat dalam dokumen resmi surat dakwaan JPU KPK. Ini hanya satu fakta, masih ada fakta lain yang
akan terungkap jika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mulai
disidangkan,” jelasnya.
Sukatma membenarkan bahwa dalam dakwaan JPU KPK,
tercatat nama mantan Gubernur Banten Rano Karno menerima dana dari proyek Alkes
sebesar Rp 300 juta.
“Mudah-mudahan sidang mulai digelar pekan
depan. Fakta itu akan terungkap
semuanya,” tutur Sukatma.
Sebagaimana diketahui, dua dakwaan terhadap Ratu
Atut Chosiyah dalam kasus Alkes digabungkan menjadi satu yakni pertama,
tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten tahun anggaran 2011-2013.
Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan. Kedua berkas ini akan
dituangkan dalam satu dakwaan.
Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten, yang diperkirakan
merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kasus korupsi pengadaan Alkes ini terjadi di
Banten pada tahun anggaran 2011-2013. (*/ril)
0 Comments