Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rano Karno Terima Dana Rp 300 Juta, Diduga Terkait Kasus Pengadaan Alkes

Rano Karno: terima aliran dana proyek.
(Foto: Istimewa)  
NET - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten  tahun anggaran 2011-2013 yang menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
         
Pada sidang perdana kasus Alkes itu, bakal ada hal yang mengejutkan. Sebab, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap fakta bahwa mantan Gubernur Banten Rano Karno, yang mencalonkan diri pada Peilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017,  juga menerima aliran dana dari proyek Alkes tersebut  sebesar Rp 300 juta.

Kuasa hukum Tubagus Sukatma ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/2017) menjelaskan berkas kasus Alkes dengan terdakwa kliennya Ratu Atut Chosiyah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan berkas Ibu Atut  terkait kasus Alkes akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami masih menunggu panggilan dari JPU KPK (Komisi Pemberantasan Koupsi-red) . Kami telah menerima surat dakwaan perkara atas nama terdakwa klien kami Ratu Atut Chosiyah dari JPU KPK,” ujar Sukatma.

Menurut Sukatma, sidang perdana kasus Alkes dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, bakal terungkap fakta yang selama ini tertutup rapat terkait  dugaan keterlibatan mantan Gubernur Banten Rano Karno, yang pada kasus itu terjadi masih  menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Ini akan menjadi fakta persidangan di mana keterlibatan Rano Karno dalam menikmati keuntungan dari proyek  Alkes tersebut akan terungkap, karena tercatat dalam dokumen resmi surat dakwaan JPU KPK. Ini  hanya satu fakta, masih ada fakta lain yang akan terungkap jika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mulai disidangkan,” jelasnya.

Sukatma membenarkan bahwa dalam dakwaan JPU KPK, tercatat nama mantan Gubernur Banten Rano Karno menerima dana dari proyek Alkes sebesar Rp 300 juta.

“Mudah-mudahan sidang mulai digelar pekan depan.  Fakta itu akan terungkap semuanya,” tutur Sukatma.

Sebagaimana diketahui, dua dakwaan terhadap Ratu Atut Chosiyah dalam kasus Alkes digabungkan menjadi satu yakni  pertama,  tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten tahun anggaran 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan.

Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten, yang diperkirakan merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kasus korupsi pengadaan Alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments