![]() |
Tumpukan sampah akan semakin berkurang. (Foto: Istimewa) |
NET - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Tangerang
akan merealisasikan pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
(PLTSa) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
"Inshaa Allah dalam waktu satu dua bulan ini,
pembangunan PLTSa itu sudah bisa dilakukan di lokasi TPA, Rawa Kucing,” ujar Nanang Hermawan,
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/3/2017).
Pasalnya, kata dia, setelah pihaknya melakukan
koordinasi dengan pihak kepresidenan, disebutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
3 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategi nasional, selaku
pengganti Perpres nomor 18 tahun 2016 dalam tahap penyelesaian, sehingga dipastikan
dalam waktu satu atau dua bulan ke depan pembangunan PLTSa sudah bisa dilaksanakan.
Adapun daerah yang ditunjuk sebagai pengelolaan
sampah percepatan pelaksanaan proyek
strategis nasional, sebagaimana yang tertera di dalam Perpres Nomor 3 Tahun
2016, terdapat tiga daerah, yaitu Tangerang (Banten-red),
Semarang (Jawa Tengah-red), dan Makassar (Sulawesi Selatan-red).
"Saat ini, kami tinggal menunggu arahan dari
Presiden Joko Widodo," ungkap Nanang.
Lebih jauh, Nanang menjelaskan sambil menunggu
informasi dari Pemerintah pusat, proses pembangunan PLTSa terus berjalan. Dan calon investor yang sudah
mendaftarkan diri untuk menangani proyek PLTSa di Kota Tangerang itu, tercatat
sebanyak 72 investor dari luar negeri,
seperti, China, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Jerman, dan lainnya.
Sarat yang harus dipenuhi oleh para investor untuk
memenangkan tender tersebut, kata Nanang, minimal mereka pernah melakukan lima
proyek yang sama di lima negara. Selain itu, perjanjiannya kontraknya menggunakan sistem Build Oprate
and Transfer (BOT) selama 23 tahun dengan nilai Rp 1,5 triliun.
"Dalam perjanjian ini, investor pemenang nantinya minimal memiliki tiga kali lipat dari dana tetsebut,"
tutur Nanang.
Dan lelangnya, kata dia, akan dilakukan di
Tangerang. mengingat penanggung jawabnya dari proyek tetsebut adalah Walikota
Tangerang Arief R. Wismansyah. Sedangkan penilaiannya, akan dilakukan oleh tim khusus dari ahli sampah, teknologi, dan
hukum.
Ditanya dari manakah keuntungan yang akan
diperoleh investor dalam proyek itu,
Nanang menjelaskan dari hasil penjualan listrik kepada PLN (Perusahaan Listrik
Negara-red). " Di sini sudah ada jaminan dari PLN yang akan membeli
listrik dari PLTSa tersebut. Namun tarifnya sudah ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber
Daya mineral Republik Indonesia (ESDM)," ucap dia.
Sedangkan Pemerintah Kota Tangerang, kata Nanang,
dari proyek itu akan mendapatkan keuntungan sampah yang terus berkurang di TPS Rawa Kucing. "Yang jelas, sampah yang menjulang tinggi
di TPA Rawa Kucing, lambat laun akan habis," ujar Nanang sembari
menambahkan bahwa proyek itu tidak akan merugikan masyarakat. Mengingat alat
yang digunakan sudah canggih dan tidak mengeluarkan limbah atau asap beracun.
"Selain proyek itu, tidak akan berdampak
buruk bagi lingkungan, para pekerja pun akan tetap dikaryakan,'' tutur
Nanang. (man)
0 Comments