Hotel Marilyn di Jalan Serpong Raya. (Foto: Istimewa) |
NET - Ketua
Umum Sentral Gerakan Rakyat For Jokowi-JK, Akhrom Saleh mengatakan hukum sudah tIdak lagi berimbang. Sebab yang
salah menjadi benar, benar menjadi salah. Pasalnya bermula adanya sengketa
batas lahan di Jalan Serpong, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten, antara Ny. Sriwitiin Lee dan Minanto
Wiyono.
Akhrom Saleh mengatakan Ny. Sri sebagai pemilik
Hotel Marilyn di Jalan Serpong adalah pihak yang dirugikan, yang diduga
lahannya dimanipulasi oleh Minanto. Pada 2015 tanggal 18 Maret 2015, Minanto
memerintahkan segerombolan orang memasuki Hotel Marilyn tanpa izin untuk
menghancurkan pagar Hotel Marilyn yang berbatasan langsung dengan tanah Minanto.
Dengan adanya kerusakan secara sengaja oleh pihak
Minanto pagar Hotel Marilyn miliknya. Sri selaku pemilik Hotel yang dirugikan
tidak tinggal diam, segera melaporkan
kepada petugas di Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sehingga pelaku
pengerusakan secara sengaja tersebut diamankan oleh pihak Polsek Serpong.
“Namun entah kenapa tidak sampai hitungan hari, pelaku
pengerusakkan dibebaskan dan menghirup udara segar kembali,” ujar Akhrom kepada
wartawan, Minggu (5/3/2017).
Akhrom
menambahkan perkara yang dilaporkan Ny. Sri selaku pemilik Hotel,
diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga terbitlah Surat Penghentian Penyidikan
Perkara tersebut (SP-3).
"Apa yang telah kami utarakan, di situlah
letak permasalahan awalnya. Ibu Sri sebagai korban jelas-jelas sangat
dirugikan, baik secara materil maupun secara phisikologis. Namun sekarang Ibu
Sri dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Sebab laporan
pengrusakkan pagar hotel milik Ibu Sri di-SP-3- kan oleh Krisna Murti sebagai
Dirkrimum pada saat itu. Entalah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian
dalam menanangni perkara tersebut, sehingga pihak yang dirugikan justru malah
sekarang dijadikan tersangka penyerobotan lahah milik Minanto," ujarnya.
Sungguh ironis perkara ini, justru pelapor kini
mejadi terlapor bahkan sudah menjadi tersangka penyerobotan lahan, sedangkan
pihak Ibu Sri secara resmi pernah meminta pengukuran kepada pihak BPN (Badan Pertanahan
Nasional-red) Tangsel tidak pernah digubris. Bahkan BPN juga pernah mengukur
ulang dalam perkara itu,dan sampai sekarang bukti-bukti pengukuran tidak dapat
diperlihatkan ke pihak hotel, begitu juga dengan Minanto yang mengklaim tanah
miliknya yang diserobot ibu Sri tidak dapat juga menunjukkan bukti-bukti
kepemilikannya.
"Ada apakah gerangan pihak terkait tidak
dapat menunjukkan fakta-fakta," ungkap Akhrom dengan nada geram.
Oleh karena itu, Akhrom mengimbau kepada pihak
terkait khususnya yang terlibat dalam perkara dimaksud agar berhati-hati dalam
melangkah. “Sebab, kasus ini secara organisasi akan terus kami kawal sampai ada
kepastian hukum sesuai fakta-fakta yang ada. Keadilan benar-benar untuk semua,
bukan malah sebaliknya hukum dan keadilan hanya yang memiliki power. Kami juga
akan melaporkan perkara ini, kepada Kantor Staf Kepresidenan dan Satgas Saber
Pungli," ungkap Akhrom. (dade)
0 Comments