Sejumlah murid saat mengikuti kegiatan di sekolah, Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
NET - Para orang tua siswa Sekolah Menengah Umum
dan Kejuruan (SMU/SMK) negeri di Kota Tangerang resah. Pasalnya, untuk menjalankan pendidikan anaknya, mereka harus
mengeluarkan biaya tiap bulan hingga ratusan ribu rupiah.
"Saya bingung, kenapa sekolah SMU di Kota
Tangerang masih bayar. Katanya untuk tingkat SD-SMU/SMK, Pemda Kota Tangerang
sudah menggratiskannya," ujar Ny.
Wati, yang anaknya duduk di kelas 12
SMU Negeri 8 Tangerang, Senin (13/3/2017).
Bayaran itu, kata Ny. Wati yang tinggal di
Perumnas 1, Kota Tangerang, bervariasi, yaitu Rp 100-200 ribu, tergantung dari
kondisi ekonomi orang tua. "Bayaran itu sepertinya wajib. Karena kalau
kita nunggak hingga tingga bulan, ya
harus double sesuai dengan apa yang belum kita bayarkan," tutur Ny.
Wati yang tiap bulan harus bayar Rp 200 ribu.
Namun demikian, Ny. Wati mengaku tidak tahu persis
bayaran itu untuk kegiataan apa. "Katanya sumbangan untuk berbagai kegiatan,
seperti bayar komputer dan renovasi sekolah. Tapi kenapa harus tiap
bulan," ucap Ny. Wati keheranan.
Senada pula dengan
orang tua siswa yang anaknya sekolah di tempat lain, seperti
SMU Negeri 3 dan SMK Negeri 1 Kota Tangerang. Bahkan untuk tahun ajaran baru nanti, mereka
akan diwajibkan untuk bayar bulanan yang besarnya mencapai Rp 200 ribu. Selain
itu, mereka juga akan dipungut biaya berbagai kegiatan.
"Pekan lalu, kami diundang oleh komite
sekolah. Bahwa beberapa bulan ke depan, siswa yang sekolah di situ (SMKN -1)
akan dikenakan biaya bulanan sekitar Rp 200 ribu,'' ungkap salah seorang ibu
yang enggan disebut namanya
Dan bayaran itu, katanya, harus dibayar dimuka
selama enam bulan atau setengah semester. Selain itu, juga akan ada
biayakegiagan seperti komputer dan lainnya. ''Kalau yang kegiatan ini
besarannya belum disebut. Tapi itu sangat memberatkan orang tua. Bukannya
Pemkot sudah menggratiskan," kata dia.
Samahalnya dengan Taufik warga Cipondoh, Kota
Tangerang yang merasa keberatan apabila anaknya yang duduk di kelas 10 SMU Negeri 3
Kota Tangerang harus bayar uang bulanan atau kegiatan yang mencapai ratusan ribu rupiah. "Ya
kalau memang kebijakan ini berlaku karena kewenangan Pemda Provinsi Banten,
lebih baik kewenangan tingkat SMU/SMK
itu dikembalikan ke Pemkot Tangerang," kata Taufik.
Karena, kata dia, perjuangan anak dan orang tua
agar bisa masuk di sekolah negeri di kota Tangerang, salah satu tujuannya agar
mendapat keringanan. "Ya kalau
begini sama saja bohong. Dan Sangat memberatkan
bagi orang tua siswa,” ucap Taufik.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota
Tangerang Abduh Surahman enggan banyak
komentar. Pasalnya, kewenangan pendidikan untuk tingkat SMU/SMK berada ditangan
Provinsi Banten. Namun demikian, ia memberikan gambaran, bahwa pada saat
SMU/SMK kewenangannya ada di Pemkot Tangerang, Pemkot memberikan subsidi Rp 350
ribu/siswa.
Sedangkan setelah ditangani oleh Pemda Provinsi
Banten, siswa itu hanya mendapat bantuan Rp 90 ribu/bulan. " Ya kalau gitu
bagaimana mau berjalan baik Pusat
Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) itu," kata dia.
Ditanya apakah Pemkot sanggup untuk menarik
kembali kewenangan itu, Abduh Surahman mengatakan, apabila aturannya
memungkinkan tentu pihaknya siap. ''Itu tidak mungkin, karena saat ini
aturannya untuk SMU/SMK berada di tangan Provinsi," kata dia. (man)
0 Comments