Mendagri Tjahjo Kumolo: tim terpadu. (Foto: Istimewa) |
NET - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo mengungkapkan penanganan konflik sosial harus dilaksanakan secara
sinergi, terpadu, dan terkoordinasi. Pelibatan seluruh unsur tingkatan
pemerintahan baik di nasional hingga provinsi, kabupaten dan kota juga sangat
diperlukan. Untuk itu, dibentuk tim terpadu penanganan konflik sosial di
tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
"Pembentukan Tim Terpadu sesuai dengan
Peraturan Mendagri Nomor 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan
Konflik Sosial Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam penanganan konflik
sosial tersebut, juga harus dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif,
efisien, akuntabel dan transparan serta tepat sasaran, melalui beberapa langkah
strategis. Langkah pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan
pascakonflik," ujar Tjahjo, Rabu (15/3/2017), saat acara Rakornas Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 dengan Tema "Optimalisasi
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Pusat dan Daerah,
di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam mendukung pelaksanaan kinerja Tim Terpadu,
menurutnya, telah disusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik
di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota, yang meliputi kegiatan
pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik. Selanjutnya
untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan rencana aksi penanganan
konflik sosial tersebut, dilakukan mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi
secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan terhadap target keberhasilan
rencana aksi dalam waktu dan periode yang ditentukan.
Lebih lanjut, kata Mendagri, diadakan
Penandatanganan Pedoman Kerja Atas Nota Kesepakatan antara Polri dengan
Kemdagri, Kemsos, Kemkes, Kemkominfo, Kem-PPA, TNI, dan BIN tentang Penghentian
Kekerasan Fisik dan Perlindungan Korban dalam rangka penanganan konflik sosial.
Pedoman kerja tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pola pikir dan pola tindak.
Khususnya dalam melaksanakan kerjasama, kata
Tjahjo, penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial, dan
terutama guna mengantisipasi dan menanggulangi kekerasan fisik pascapelaksanaan
Pilkada Serentak tahun 2017.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soedarmo
menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi pelaporan dari pencapaian target Rencana
Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi Tahun 2016. Hasil
evaluasi akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan saran kebijakan sebagai
bahan acuan dalam rangka penanganan konflik sosial di daerah.
Rakornas bertema Optimalisasi Peran Tim Terpadu
Dalam Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Pusat dan
Daerah. "Kegiatan diikuti sekitar 1.500 orang peserta," kata
Soedarmo. (dade)
0 Comments