Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim MK Tanyakan Pokok Perkara Permohonan Pengacara Rano-Embay

Hakim MK Anwar Usman: sudah hasil perbaikan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Sidang perdana permohonan (gugatan) yang disampaikan oleh tim pengacara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) yang diketuai oleh Sirra Prayuna membuat Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman heran. Setelah dibacakan semua ini permohonan oleh Sirra Prayuna, namun tidak ditemukan adanya materi pokok perkara.

“Ini setelah dibacakan permohonan, saya tidak ditemukan adanya materi pokok perkara. Mana materi pokok perkaranya,” ujar Hakim Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Sirra Prayuna menyebutkan perhomohan yang dibacakan tersebut adalah sudah melalui perbaikan dan  sudah disrahkan kepada panitera yang ada materi pokok perkara. “Ini yang  saya pegang adalah hasil perbaikan tapi tidak ditemukan adanya materi pokok perkara,” tutur Hakim Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi membuka sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 seluruh Indonesia , satu di antaranya Banten. Sidang dibagi dalam dua panel yakni panel satu dipimpin langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat dan panel dua dipimpin oleh Anwar Usman. Gugatan yang diajukan tim pengacara Rano-Embay masuk ke panel dua.

Sirra Prayuna memohon kepada majelis hakim untuk mengabaikan tentan mengatur persyaratan ambang batas. “Ambang batas  sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017, kami berpendapat tidak perlu harus diikuti. Kami berharap, majelis yang mulia, dapat memeriksa perkara ini sebelum diputuskan dalam putusan sela,” ucap Sirra.

Oleh karena itu, kata Sirra, perlu pemeriksaan perkara yang menyangkut ada pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Kota Tangeran dan Kabupaten Serang. “Kami memohon kepada majelis hakim dan bila tidak dapat mengabulkan, dapat diputus perkara ini seadil-adilnya,” tutur Sirra yang beberapa waktu lalu sempat ke luar dari rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Banten di kantor KPU Kota Terangerang.  (ril)

Post a Comment

0 Comments