Hakim MK Anwar Usman: sudah hasil perbaikan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Sidang perdana permohonan (gugatan) yang
disampaikan oleh tim pengacara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017
Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) yang diketuai oleh Sirra Prayuna membuat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman heran. Setelah
dibacakan semua ini permohonan oleh Sirra Prayuna, namun tidak ditemukan adanya
materi pokok perkara.
“Ini setelah dibacakan permohonan, saya tidak
ditemukan adanya materi pokok perkara. Mana materi pokok perkaranya,” ujar
Hakim Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sirra Prayuna menyebutkan perhomohan yang
dibacakan tersebut adalah sudah melalui perbaikan dan sudah disrahkan kepada panitera yang ada
materi pokok perkara. “Ini yang saya
pegang adalah hasil perbaikan tapi tidak ditemukan adanya materi pokok perkara,”
tutur Hakim Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi membuka sidang perdana
sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 seluruh Indonesia , satu di
antaranya Banten. Sidang dibagi dalam dua panel yakni panel satu dipimpin
langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat dan panel dua dipimpin oleh Anwar Usman. Gugatan
yang diajukan tim pengacara Rano-Embay masuk ke panel dua.
Sirra Prayuna memohon kepada majelis hakim untuk
mengabaikan tentan mengatur persyaratan ambang batas. “Ambang batas sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada sebagai
syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017, kami berpendapat tidak
perlu harus diikuti. Kami berharap, majelis yang mulia, dapat memeriksa perkara
ini sebelum diputuskan dalam putusan sela,” ucap Sirra.
Oleh karena itu, kata Sirra, perlu pemeriksaan
perkara yang menyangkut ada pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Kota
Tangeran dan Kabupaten Serang. “Kami memohon kepada majelis hakim dan bila
tidak dapat mengabulkan, dapat diputus perkara ini seadil-adilnya,” tutur Sirra
yang beberapa waktu lalu sempat ke luar dari rapat pleno terbuka rekapitulasi
perhitungan suara Pilkada Banten di kantor KPU Kota Terangerang. (ril)
0 Comments