Barang bukti narkoitka jenis sabu diperlihatkan BNN. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap
jaringan narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara, yang
terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702
butir ekstasi, dan 454 butir happy five. Kasus ini dibongkar hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala BNN Budi Waseso kepada wartawan mengatakan
berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari
Taiwan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari
Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang selanjutnya akan diedarkan ke
Medan.
"Dari informasi ini, tim BNN melakukan
observasi dan pemantauan kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk
ke wilayah Indonesia," ujar Budi Waseso, Selasa (7/3/2017), di Kantor BNN,
Jakarta Timur.
Menurut Budi Waseso, pada 1
Maret 2017, tim BNN mengamankan dua tersangka yaitu Mul, 33, dan Riz, 36, yang
diduga kuat merupakan kurir. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita 38
bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39.221,46 gram. Keduanya ditangkap
di kawasan Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara.
"Karena berusaha melawan petugas, Riz
dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas. Selanjutnya petugas melakukan
pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY, 45, yang berperan sebagai
koordinator kurir, dan tersangka AM, 32, yang bertugas sebagai penerima
barang," ujarnya.
Budi Waseso yang akra disapa Buwas itu mengatakan kedua pelaku ini berhasil ditangkap
di rumah HAB, di daerah Medan Sunggal yang merupakan seorang anggota TNI
(Tentara Nasional Indonesia-red) bersama
dengan tersangka Zak yang merupakan adik
kandung HAB (anggota TNI). Di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan
dan didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi sebanyak 3.702
butir dan Happy Five sebanyak 454 butir.
"Sampai saat ini, oknum TNI tersebut belum
dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan Komandan
Kesatuan yang bersangkutan di Kodam dan POM (Polisi Milirter-red) TNI AD
(Angkatan Darat-red) . Penangkapan tak berhenti di sini saja, karena petugas
BNN berhasil mengamankan Her, yang berusia 31 tahun di rumahnya di Perumahan
Johor Permai di kawasan Medan Johor, Medan," ungkap Buwas.
Dari rumah tersebut, petugas BNN berhasil menyita
7 bungkus besar berisi sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sebanyak
1.750,07 gram yang disembunyikan dalam mobilnya. Total sabu yang disita dari Her
seberat 8.929,2 gram. Dari
keterangannya, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya bernama Ded,
28.
Petugas kemudian membekuk Ded di rumahnya yang berlokasi di perumahan Debang
Tamansari. Barang bukti bukan narkotika turut disita, yaitu air soft gun dua
pucuk, peluru 9 mm dan tiga butir, mobil delapan unit, sepeda motor dua unit,
alat komunikasi (HP) tiga puluh unit, timbangan digital, buku tabungan dan ATM (Anjungan
Tunai Mandiri-red) dari berbagai bank, kartu identitas tersangka berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan setifikat tanah.
Buwas menjelaskan penyitaan keseluruhan sabu
seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 happy five ini dapat
menyelamatkan lebih dari 245 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Prevalensi Lahgun Narkotika Urutan Kedua Nasional, Penanggulangan Harus
Lebih Maksimal," katanya.
Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Sumatera
Utara menempati urutan dua teratas dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Artinya kebutuhan konsumsi narkotika bagi penyalahguna narkotika menempati
urutan kedua nasional. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemegang
pemerintahan di Sumatera Utara, agar upaya penanggulangan narkotika makin
maksimal.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal
132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, kata Buwas. (dade)
0 Comments