Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta: tidak sampai. (Foto: Istimewa) |
NET – Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil
perhitungan suara KPU Kota dan Kabupaten
Se-Banten pasangan calon urut 1 yakni Wahidin-Andika (WH-Andika) menjadi juara
dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten mengalahkan pasangan Rano-Embay. Paslon No urut 1 itu mendapat 2.411.240 suara, sedangkan pasangan calon
urut 2 mendapat 2.321.597 suara. Dengan demikian, ada selisih suara sebanyak 94.842 atau 1,89
persen.
Dengan hasil seperti itu, tim kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdan
Alamsyah mengatakan keinginan Paslon urut 2 untuk meggugat ke Mahkamah
Konstitusi (MK) bakal ditolak karena tidak memiliki legal standing. “Kalau
mengajukan gugatan tanpa legal standing, pasti ditolak,” ujar Ramdan Alamsyah
kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017).
Berdasarkan Peraturan MK No 1/2015 pasal 7 (c) maka
selisih suara Maksimal WAJIB 1% dari suara SAH yang masuk. Lalu Berdasarkan pasal
158 (2) UU RI No. 8 /2015 Selisih Harus Maksimal 1 % dari total suara SAH yang
masuk.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dapat, saya
simpulkan bahwa pasangan calon nomor 2 secara hukum tidak dapat mengajukan
gugatan ke MK. Hal Ini disebabkan oleh karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di dalam UU RI Nomor 8
tahun 2015 dan Peraturan MK nomor 1 tahun 2015," kata Ramdan.
"Jadi cukup pertanggal 3 Maret 2017, pasangan
WH-Andika secara defacto adalah pemenang dan pasangan calon Gubernur serta Wakil
Gubernur Banten terpilih,“ ucap Ramdan
meyakinkan.
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi hasil
perhitungan suara Pilgub Banten yang digelar KPU Kota Tangerang, Kamis (23/2),
memutuskan pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim- Andika Hazrumy unggul dengan
perolehan 66,85 persen suara. Sedangkan lawannya paslon nomor urut 2, Rano
Karno - Embay Mulya mendapatkan 33,15 persen suara.
Komisioner KPU Kota Tangerang Bidang Teknis Perhitungan
Banani Bahrul mengatakan paslon nomor 1 meraih sebanyak 508.935 suara dan
Paslon nomor 2 sebanyak 252.395 suara dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
"Walau pun ada keberatan tapi tidak
mempengaruhi hasil pleno. Keberatan saksi tetap menjadi catatan. Para
komisioner KPU Kota Tangerang dan saksi sudah menandatangi berita acara hasil
rapat pleno tersebut," ucapnya.
(*/ril)
0 Comments