Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Hukum WH-Andika Lega, Gugatan Rano-Embay Ke MK Kandas

Ketua MK Prof. DR Arif Hidayat: pelajari putusan kami.
(Foto: Istimewa)  
NET - “Kami lega atas ketegasan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi-red)  mengenai Legal Formil syarat diajukannya gugatan  dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah merujuk pada Undang-Undang  Nomor  2016 dan Peraturan MK yang dibuat oleh MK  yakni adanya batasan jumlah prosentase selisih suara,” ujar Ramdan Alamsyah, tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) kepada wartawan, Senin (27/2/2017).

Ramdan menyebutkan  selisih suara antara WH-Andika dengan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief  (Rano-Embay) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di Cilegon, Minggu (26/2/2017) WH-Andika  dan Rano-Embay sebesar  89.890 suara atau 1,9 persen.  Sesuai Peraturan MK dan UU No. 20 tahun 2016 maka Rano – Embay, jika menggugat ke MK tidak memenuhi syarat formil hukum.

Sebelumnya,   Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR. Arif Hidayat yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya aka menangani sengketa hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2017 yang memenuhi syarat formil hukum. Adapun sengketa lainnya, meski masih terkait Pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain.

“Hal ini memberikan ketegasan atas kemenangan Wahidin Halim - Andika Hazrumi sebagai pemenang Pilkada Banten 2017,” tutur Ramdam Alamsyah sambil tersenyum.

Selain itu, kata Ramdan,  pernyataan dari Ketua MK yang menyatakan MK akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat yang berwenang untuk mengatasi masalah itu.

“Ini merupakan ketegasan yang luar biasa agar tidak ada lagi persepsi yang berbeda antara pasangan calon dalam Pilkada serentak tahun Ini. Hal ini menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesai semua masalah Pilkada,”  ucap Ramdan menyitir pernyataan Ketua MK.

Pernyataan Ketua MK yang dilansir sejumlah media menyebutkan,  "MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau diadukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015".

Hal itu, kata Ramdan, semakin menegaskan bahwa Rano-Embay tidak akan diterima gugatannya jika diajukan ke MK. “Oleh karena itu, kami sarankan Kepada Rano Karno - Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan dalam Pilkada Banten tahun ini, kan masih ada kesempatan untuk 5 tahun lagi,” ujar Ramdan menyarankan.

Menurut Ramdan, semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan semakin membuat suasana gaduh di Banten.

“Kami do'a kan semoga MK dapat menegakan aturan dan undang-undang  sebagai pedoman memutuskan perkara yang  akan disidangkan. Keyakinan kami bahwa MK tidak akan menabrak Undang-Undang  dan Peraturan yang dibuatnya sendiri sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK yang akan melaksanakan Undang-Undang sebagai pedoman bertindak dan memutuskan suatu perkara,” ucap Ramdan yang  juga pengacara kondang itu. (ril)


Post a Comment

0 Comments