Ketua MK Prof. DR Arif Hidayat: pelajari putusan kami. (Foto: Istimewa) |
NET - “Kami lega atas ketegasan Ketua MK (Mahkamah
Konstitusi-red) mengenai Legal Formil
syarat diajukannya gugatan dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah merujuk pada Undang-Undang Nomor 2016 dan Peraturan MK yang dibuat oleh MK yakni adanya batasan jumlah prosentase
selisih suara,” ujar Ramdan Alamsyah, tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) kepada
wartawan, Senin (27/2/2017).
Ramdan menyebutkan selisih suara antara WH-Andika dengan pasangan
Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Banten dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di
Cilegon, Minggu (26/2/2017) WH-Andika dan Rano-Embay sebesar 89.890 suara atau 1,9 persen. Sesuai Peraturan MK dan UU No. 20 tahun 2016
maka Rano – Embay, jika menggugat ke MK tidak memenuhi syarat formil hukum.
Sebelumnya, Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR. Arif Hidayat yang menyatakan Mahkamah
Konstitusi (MK) menegaskan hanya aka menangani sengketa hasil perhitungan suara
Pilkada serentak 2017 yang memenuhi syarat formil hukum. Adapun sengketa
lainnya, meski masih terkait Pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain.
“Hal ini memberikan ketegasan atas kemenangan
Wahidin Halim - Andika Hazrumi sebagai pemenang Pilkada Banten 2017,” tutur
Ramdam Alamsyah sambil tersenyum.
Selain itu, kata Ramdan, pernyataan dari Ketua MK yang menyatakan MK
akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan
perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Perkara itu
seharusnya sudah diselesaikan di tingkat yang berwenang untuk mengatasi masalah
itu.
“Ini merupakan ketegasan yang luar biasa agar
tidak ada lagi persepsi yang berbeda antara pasangan calon dalam Pilkada
serentak tahun Ini. Hal ini menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga
penyelesai semua masalah Pilkada,” ucap
Ramdan menyitir pernyataan Ketua MK.
Pernyataan Ketua MK yang dilansir sejumlah media
menyebutkan, "MK juga menegaskan
tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Ada syarat signifikan
mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi
syarat ini percuma kalau mau diadukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong
pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015".
Hal itu, kata Ramdan, semakin menegaskan bahwa
Rano-Embay tidak akan diterima gugatannya jika diajukan ke MK. “Oleh karena itu,
kami sarankan Kepada Rano Karno - Embay untuk menerima dengan lapang dada dan
ikhlas atas kekalahan dalam Pilkada Banten tahun ini, kan masih ada kesempatan
untuk 5 tahun lagi,” ujar Ramdan menyarankan.
Menurut Ramdan, semakin memaksakan diri maka akan
semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan
semakin membuat suasana gaduh di Banten.
“Kami do'a kan semoga MK dapat menegakan aturan
dan undang-undang sebagai pedoman memutuskan
perkara yang akan disidangkan. Keyakinan
kami bahwa MK tidak akan menabrak Undang-Undang dan Peraturan yang dibuatnya sendiri
sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK yang akan melaksanakan Undang-Undang
sebagai pedoman bertindak dan memutuskan suatu perkara,” ucap Ramdan yang juga pengacara kondang itu. (ril)
0 Comments