Ismail Fahmi: dugaan intimidasi kader PDIP. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET - Tim kuasa
hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim-Andika
Hazrumy (WH-Andika) menerima laporan
dugaan intimidasi dari oknum paslon nomor urut 2. Dugaan intimidasi ini akan
dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.
“Ada beberapa
kasus yang akan dilaporkan ke Panwaslu terkait dugaan intimidasi akan kami
tindaklanjuti. Laporan dari saksi saksi sudah kami terima. Dari pengakuannya,
mereka mendapat intimidasi dari pasangan calon nomor urut 2,” ujar Ismail Fahmi kepada wartawan, Kamis (16/2/2017)
di Kota Tangerang.
Saksi paslon
nomor urut 1 yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Nambo Jaya,
Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, sudah datang
kepada tim hukum WH-Andika. Dia melaporkan atas perlakukan kasar dari oknum
kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief .
“Pelapor atas nama TH beralamat di Pabuaran Tumpeng, Karawaci,
Kota Tangerang, sebagai saksi dari Partai Gerindra.
Sekitar pukul
18:00 WIB pelapor mengaku ditanyai oleh saksi dari PDIP mengenai model C-1-KWK
yang dimiliki oleh pelapor, karena saksi PDI-P tersebut tidak memiliki formulir
C-1 –KWK,” ungkap Ismail.
Saksi dari oknum
PDIP tersebut yang diduga pelapor sudah menenggak minuman berakohol lantaran
dari mulutnya tercium bau alkohol. Saksi dari oknum kader PDIP menuduh bahwa
formulir C-1-KWK yang dimiiki oleh pelapor adalah palsu.
Kemudian, kata
Ismail, saksi nomor urut 2 tersebut menakut-nakuti dan mengancam pelapor dengan
mengundang 12 orang rekan lainnya. Pelapor
sempat disebutkan terancam dipenjara selama 15 tahun karena formulir yang
dikantonginya dikatakan palsu.
Menurut Ismail,
setelah itu saksi PDIP tersebut meminta dengan paksa formulir C-1 KWK agar
dapat dikuasai oleh saksi PDIP. Akan tetapi pelapor menolak untuk memberikan
formulir C- 1 tersebut dan pada saat itu juga pelapor menelepon rekan pelapor
lainnya.
“Saat rekan
pelapor datang ke lokasi terjadilah argumentasi mengenai keaslian formulir C-1
KWK. Tetapi kembali saksi PDIP tersebut mengancam bahwa apabila saksi tidak mau
memberikan apa yang diminta oleh saksi PDIP, maka akan memanggil dan menambah
bala bantuan”.
Tetapi ketika
saksi paslon nomor urut 1 tersebut menyatakan akan melaporkan ke pihak berwajib,
akhirnya 12 orang yang diduga mengintimidasi tersebut beranjak kabur dari
lokasi. “Dugaan kami hal tersebut sengaja dilakukan untuk mengubah hasil
pemungutan suara di TPS 5, paslon nomor 2 kalah telak dari paslon nomor 1.
Hasil pemungutan
suara di TPS tersebut adalah 160 suara untuk paslon nomor urut 1 sedangkan
untuk paslon nomor urut 2 sebanayak 104 suara pemilih. Sementara itu menurut
Ismail, ada dugaan kasus intimidasi lain dari saksi pasangan nomor urut 2
kepada paslon nomor urut 1 yang juga disinyalir dari oknum kader PDIP.
Bermula ketika
saksi datang ke TPS 3, Juru Mudi Baru, Benda, Kota Tangerang yang terjadi
sekitar pukul 06:00 WIB. Saat itu kedatangan saksi paslon nomor urut 1 petugas
KPPS disebutkan belum siap, saksi dari pasangan nomor 1 diintruksikan menunggu.
Kemudian ketika
saksi nomor 1 kembali ke lokasi TPS dilarang masuk ke area TPS oleh saksi nomor
2. “Padahal saat itu Ketua KPPS sudah mengijinkan saksi nomor urut 1 masuk TPS.
Sempat terjadi cekcok menurut pengkauan saksi nomor nomor urut 2 dengan arogan tetap
tidak diperkenankan masuk,” tutur Ismail.
Akhirny saksi
kita menyaksikan diluar selama 3 jam. Akhirnya tim dari pasangan nomor 1 turun
untuk menangani persoalan tersebut ke PPK setempat sampai akhirnya saksi bisa
masuk ke TPS.
“Yang jelas, tim
hukum akan akan mengkaji secara hukum. Laporan sudah masuk ke tim hukum
WH-Andika. Ini merupakan bentuk arogansi bahkan cenderung intimidasi. Saksi
yang berada ditunjuk di TPS 3 perempuan, dan saksi dari paslon omor 2 pria,”
tandas Ismail. (*/ril)
0 Comments