Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten Tetapkan WH-Andika Unggul 89.890 Suara, Rano-Embay Tumbang

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane dan anggota
menyerahkan hasil perhitungan suara kepda Ketua
KPU Banten Agus Supriyatna disaksikan anggota.
(Foto: Istimewa)  
NET - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara  Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Banten 2017   yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten,  di Hotel The Royale  Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017) menetapkan pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen  dan pasangan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) memperoleh 2.321.323 suara  atau 49,05 persen. Pasangan WH-Andika unggul   89.890 suara atau 1,90 persen.

Dengan ditetapkan WH-Andika sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 dengan memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan Rano-Embay, membuat kalah atau tumbang petahana. Rano Karno adalah Gubernur Banten (Wakil Gubernur Banten) periode 2012-2017. Rapat pleno langsung dipimpin oleh Ketua KPU Banten Agus Supriyatna.

Agus Supriyatna seusai rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara  menjelaskan pasangan calon yang keberatan atas keputusan tersebut, diberi kesempatan untuk mendaftar gugatan ke Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia (MK RI) selama tiga hari terhitung sejak  penetapan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan.

“Penepatan  gubernur dan wakil gubernur terpilih  atau pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 belum dilakukan karena menunggu setelah tiga hari terhitung sejak penetapan repitulasi penghitungan ,suara ini,” tutur Agus kepada wartawan.

Setelah tiga hari, kata Agus,  KPU Banten akan mendapat pemberitahuan dari MK, apakah ada yang mendaftar gugatan terkait penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Banten atau tidak ada yang mendaftarkan gugatan. Kalau tidak ada yang mendaftar gugatan, berarti KPU akan menjadwalkan pleno penetapan pemenang  Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk periode 2017-2022.

“Namun, kalau ada yang mendaftar gugatan berarti menunggu hasil proses  hukum di MK. Penetapan pemenang untuk Pilkada tanpa sengketa yakni pada  8-10 Maret 2017,” ujar Agus.

Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Banten, yakni Kota Cilegon, WH-Andika memperoleh 76.480 suara dan Rano-Embay memperoleh 104.070 suara dari 180.550 suara sah. Kabupaten Serang, WH-Andika 365.794 suara dan Rano-Embay 295.812 suara dari jumlah suara sah 661.606; Kota Serang, WH-Andika 123.803 suara dan Rano-Embay 153. 638 suara dari jumlah suara sah sebanyak 277.441 ;  Pandeglang, WH-Andika 243.571 suara, Rano-Embay 281.832 suara dari jumlah suara sah sebanyak 525.403.

Kemudian Kabupaten Lebak, WH-Andika memperoleh suara sebanyak 254.182 suara, Rano-Embay 338.079 suara dari jumlah suara sah sebanyak 592.261 suara;  Kota Tangerang Selatan, WH-Andika 259.701 suara dan Rano-Embay 285.289 suara dari jumlah suara sah sebanyak 544.990; Kota Tangerang, WH-Andika sebanyak 508.908 suara, dan Rano-Embay 252.220 suara dari total jumlah suara sah sebanyak 761.128; dan Kabupaten Tangerang, WH-Andika 578.744 suara dan Rano-Embay sebanyak 610.383 suara dari jumlah suara sah sebanyak 1.189.127.

Jumlah  perolehan suara pasangan WH-Andika, sebanyak 2.411.213 suara atau 50,95 persen  dan pasangan Rano-Embay sebanyak 2.321.323 suara atau 49,05 persen, dari  jumlah suara sah sebanyak 4.732.536 suara.

Selisih perolehan suara antara pasangan  WH-Andika dengan Rano-Embay mencapai 89.890 suara atau 1,90 persen. Jadi, pasangan nomor urut satu unggul 89.890 suara atau 1,90 persen ketimbangan pasangan nomor urut 2 Rano-Embay. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments