![]() |
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane dan anggota menyerahkan hasil perhitungan suara kepda Ketua KPU Banten Agus Supriyatna disaksikan anggota. (Foto: Istimewa) |
NET - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara Pemilihan Kepala Darah (Pilkada)
Banten 2017 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banten, di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017)
menetapkan pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika)
memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen
dan pasangan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay)
memperoleh 2.321.323 suara atau 49,05
persen. Pasangan WH-Andika unggul 89.890
suara atau 1,90 persen.
Dengan ditetapkan WH-Andika sebagai pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 dengan memperoleh suara
terbanyak dibandingkan dengan Rano-Embay, membuat kalah atau tumbang petahana. Rano Karno
adalah Gubernur Banten (Wakil Gubernur Banten) periode 2012-2017. Rapat pleno
langsung dipimpin oleh Ketua KPU Banten Agus Supriyatna.
Agus Supriyatna seusai rapat pleno penetapan rekapitulasi
penghitungan suara menjelaskan pasangan
calon yang keberatan atas keputusan tersebut, diberi kesempatan untuk mendaftar
gugatan ke Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia (MK RI) selama tiga hari
terhitung sejak penetapan rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan.
“Penepatan
gubernur dan wakil gubernur terpilih
atau pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 belum dilakukan
karena menunggu setelah tiga hari terhitung sejak penetapan repitulasi
penghitungan ,suara ini,” tutur Agus kepada wartawan.
Setelah tiga hari, kata Agus, KPU Banten akan mendapat pemberitahuan dari
MK, apakah ada yang mendaftar gugatan terkait penetapan hasil penghitungan
suara oleh KPU Banten atau tidak ada yang mendaftarkan gugatan. Kalau tidak ada
yang mendaftar gugatan, berarti KPU akan menjadwalkan pleno penetapan pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih
untuk periode 2017-2022.
“Namun, kalau ada yang mendaftar gugatan berarti
menunggu hasil proses hukum di MK.
Penetapan pemenang untuk Pilkada tanpa sengketa yakni pada 8-10 Maret 2017,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi
penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Banten, yakni Kota Cilegon,
WH-Andika memperoleh 76.480 suara dan Rano-Embay memperoleh 104.070 suara dari
180.550 suara sah. Kabupaten Serang, WH-Andika 365.794 suara dan Rano-Embay
295.812 suara dari jumlah suara sah 661.606; Kota Serang, WH-Andika 123.803
suara dan Rano-Embay 153. 638 suara dari jumlah suara sah sebanyak 277.441 ; Pandeglang, WH-Andika 243.571 suara,
Rano-Embay 281.832 suara dari jumlah suara sah sebanyak 525.403.
Kemudian Kabupaten Lebak, WH-Andika memperoleh
suara sebanyak 254.182 suara, Rano-Embay 338.079 suara dari jumlah suara sah
sebanyak 592.261 suara; Kota Tangerang
Selatan, WH-Andika 259.701 suara dan Rano-Embay 285.289 suara dari jumlah suara
sah sebanyak 544.990; Kota Tangerang, WH-Andika sebanyak 508.908 suara, dan
Rano-Embay 252.220 suara dari total jumlah suara sah sebanyak 761.128; dan
Kabupaten Tangerang, WH-Andika 578.744 suara dan Rano-Embay sebanyak 610.383
suara dari jumlah suara sah sebanyak 1.189.127.
Jumlah perolehan suara pasangan WH-Andika, sebanyak
2.411.213 suara atau 50,95 persen dan
pasangan Rano-Embay sebanyak 2.321.323 suara atau 49,05 persen, dari jumlah suara sah sebanyak 4.732.536 suara.
Selisih perolehan suara antara pasangan WH-Andika dengan Rano-Embay mencapai 89.890
suara atau 1,90 persen. Jadi, pasangan nomor urut satu unggul 89.890 suara atau
1,90 persen ketimbangan pasangan nomor urut 2 Rano-Embay. (*/ril)
0 Comments