![]() |
Para ibu majelis taklim di depan kantor KPK Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET – Komunitas
Pimpinan Majelis Taklim se-Banten mendatangi kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningang, Jakarta, Selasa (7/2/2017) untuk
menanyakan status terduga tindak pidana korupsi calon Gubernur Banten 2017.
“Banten yang
menjadi salah satu sorotan masyarakat dalam kasus korupsi, harus mulai
dibersihkan dari berbagai tudingan, terutama dalam hal memilih calon pemimpin
pada proses Pilgub (Pemilihan Gubernur-red) Banten 2017,” ujar Ustadzah Hj.
Mahillah selaku koordinator lapangan aksi demo di Jakarta.
Kedatangan
ibu-ibu majelis taklim, kata Hj. Mahillah, karena adanya dugaan kuat calon
Gubernur Banten Rano Karno terlibat dalam kasus suap pada Pilgub Banten 2011 yang telah mengalami
proses persidangan berulang-ulang, harus dibuka ke publik. Hal ini dalam rangka
memberi kejelasan kepada masyarakat dan agar masyarakat tidak salah dalam
memilih gubernur yang akan memimpin 5 tahun mendatang.
Hj. Sariah yang
betindak sebagai juru bicara aksi menyebutkan kasus yang melibatkan Rano Karno
sangat jelas. Berdasarkan putusan No. 16/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
menerangakan di antaranya menyebutkan ; bahwa dalam pembukuan PT BPP saksi
pernah, menulis setoran Rp 7 miliar terkait Pilkada Banten 2011 namun saksi
tidak mengetahui rincian peruntukannya.
Dan dalam pembukuan tersebut saksi juga pernah menulis cek Rp 1,250
miliar untuk keperluan dropping ke Rano Karno bahwa yang memerintahkan adalah terdakwa
Wawan alias Tubagus Chaeri Wardana
Chasan.
Masih dari
putusan perkara di atas, kata Hj. Sariah, keterangan saksi Yayah Rodiah alias
Yayah ini merupakan fakta hukum yang bersesuian sehingga menjadi alat bukti
sempurna membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Wawan dan oleh
karenanya ia dijatuhi pidana penjara.
“Berdasarkan hal
tersebut, kami mendesak agar pimpinan KPK agar segera umumkan status hukum Rano
Karno sebelum pelaksanaan Pilgub Banten pada 15 Februari 2017. Ini semata-mata
agar supremasi hukum dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku secara obyektif, jujur, dan adil,” pinta Hj. Sariah.
Pimpinan KPK,
kata Hj. Sariah, dalam menjalankan kinerja
kepemimpinannya harus mampu menegakkan keadilan dan tidak diskriminasi terhadap
kaus korupsi yang terjadi, serta tidak terpengaruh pada pertimbangan politik
praktis dengan menunda mengungkap figur yang terindaksi korupsi.
“Pimpinan KPK harus
mampu memahami suasana batin masyarakat Banten yang mendambakan pemimpin bersih
dan anti-korupsi yang dihasilkan pada proses Pilgub Banten 2017. Jangan sampai
yang terpilih adalah figur yang ternyata terlibat korupsi,” ucap Hj. Sariah
mengingatkan. (ril)
0 Comments