Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komunitas Majelis Taklim Banten Datangi KPK, Minta Cagub Terindikasi Korupsi Diumumkan

Para ibu majelis taklim di depan kantor KPK Jakarta.
(Foto: Istimewa)  
NET – Komunitas Pimpinan Majelis Taklim se-Banten mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningang, Jakarta, Selasa (7/2/2017) untuk menanyakan status terduga tindak pidana korupsi calon Gubernur Banten 2017.

“Banten yang menjadi salah satu sorotan masyarakat dalam kasus korupsi, harus mulai dibersihkan dari berbagai tudingan, terutama dalam hal memilih calon pemimpin pada proses Pilgub (Pemilihan Gubernur-red) Banten 2017,” ujar Ustadzah Hj. Mahillah selaku koordinator lapangan aksi demo di Jakarta.

Kedatangan ibu-ibu majelis taklim, kata Hj. Mahillah, karena adanya dugaan kuat calon Gubernur Banten Rano Karno terlibat dalam kasus suap pada  Pilgub Banten 2011 yang telah mengalami proses persidangan berulang-ulang, harus dibuka ke publik. Hal ini dalam rangka memberi kejelasan kepada masyarakat dan agar masyarakat tidak salah dalam memilih gubernur yang akan memimpin 5 tahun mendatang.

Hj. Sariah yang betindak sebagai juru bicara aksi menyebutkan kasus yang melibatkan Rano Karno sangat jelas. Berdasarkan putusan No. 16/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst menerangakan di antaranya menyebutkan ; bahwa dalam pembukuan PT BPP saksi pernah, menulis setoran Rp 7 miliar terkait Pilkada Banten 2011 namun saksi tidak mengetahui rincian peruntukannya.  Dan dalam pembukuan tersebut saksi juga pernah menulis cek Rp 1,250 miliar untuk keperluan dropping ke Rano Karno bahwa yang memerintahkan adalah terdakwa Wawan  alias Tubagus Chaeri Wardana Chasan.

Masih dari putusan perkara di atas, kata Hj. Sariah, keterangan saksi Yayah Rodiah alias Yayah ini merupakan fakta hukum yang bersesuian sehingga menjadi alat bukti sempurna membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Wawan dan oleh karenanya ia dijatuhi pidana penjara.

“Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak agar pimpinan KPK agar segera umumkan status hukum Rano Karno sebelum pelaksanaan Pilgub Banten pada 15 Februari 2017. Ini semata-mata agar supremasi hukum dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara obyektif, jujur, dan adil,” pinta Hj. Sariah.

Pimpinan KPK, kata Hj. Sariah,  dalam menjalankan kinerja kepemimpinannya harus mampu menegakkan keadilan dan tidak diskriminasi terhadap kaus korupsi yang terjadi, serta tidak terpengaruh pada pertimbangan politik praktis dengan menunda mengungkap figur yang terindaksi korupsi.

“Pimpinan KPK harus mampu memahami suasana batin masyarakat Banten yang mendambakan pemimpin bersih dan anti-korupsi yang dihasilkan pada proses Pilgub Banten 2017. Jangan sampai yang terpilih adalah figur yang ternyata terlibat korupsi,” ucap Hj. Sariah mengingatkan. (ril)


Post a Comment

0 Comments