Ferry Renaldy: berulang kali. (Foto: Istimewa) |
NET - Acara bedah buku 'Si Doel' yang rencananya
akan dilaksanakan pada Minggu (15/1/2017) bersama Gol A Gong di Kota Serang,
dilaporkan oleh Tim Advokasi WH-Andika ke Bawaslu Provinsi Banten.
Perwakilan Tim
Advokasi WH-Andika, Ferry Renaldy menilai kegiatan tersebut penuh dengan unsur
politis, lantaran 'Si Doel' dalam buku tersebut menceritakan tentang sosok Rano
Karno yang merupakan calon gubernur pada Pilkada Banten 2017.
"Pada
prinsipnya, ini tidak boleh dilakukan, karena 'Si Doel' dalam buku itu tidak
lain adalah Rano Karno yang maju sebagai calon Gubernur Banten pada Pilkada
Banten 2017," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Bawaslu Banten, Jumat
(13/1/2017).
Ferry mengatakan juga telah melaporkan dengan kasus yang sama
ke Bawaslu Banten dan Bawaslu telah
memberikan teguran kepada Gol A Gong. Namun Ferry menilai Gol A Gong tidak
mengindahkan teguran tersebut sehingga Gol A Gong merencanakan kegiatan serupa
di Kota Serang.
"Sebelumnya
di TBM di Pontang, lalu di Kabupaten Tangerang dan di Rangkasbitung, Minggu besok mau di Kota
Serang di Carefour, prinsipnya, kami minta kepada Bawaslu untuk mengimbau Gol A
Gong agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
Kalau kegiatan tersebut terus dilakukan, Bawaslu punya kewenangan untuk
membubarkan kegiatan tersebut," tutur Ferry.
Ia menuturkan
dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 pasal 11 dan 12 menyebutkan, kegiatan
yang dilaksanakan oleh tim sukses atau partai politik atau gabungan partai
politik atau pasangan calon bisa dilakukan oleh organisasi lain atau pihak lain
dengan syarat harus terdaftar di KPU Provinsi Banten.
"Akan
tetapi, nyatanya sampai detik ini, tidak ada satu organisasi pun atau yang mengatasnamakan
Gol A Gong yang mendaftar ke KPU," tuturnya.
Meski demikian,
Ferry menjelaskan tidak ada bukti yang mengindikasikan kegiatan tersebut
menggunakan APBD, lantaran, logo yang tertuang
dalam poster itu hanya toko buku Gramedia dan Carefour.
"Kalau
dugaan penggunaan APBD dalam konteks ini kami tidak tau. Tapi kalau yang kemarin,
ada dugaan karen bekerjasama dengan TBM, sementata TBM itu penerima hibah dari
Pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Ferry
juga melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DMBTR) yang masih
memasang billboard dengan foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten, padahal,
sejak 11 Januari 2017, Rano Karno tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Banten.
"Terlapornya
Kepala DBMTR Provinsi Banten, lokasinya di sekitaran Palima, Curug Kota Serang.
Seharusnya sudah diturunkan, karena tidak boleh, tapi ini masih aja,"
pungkasnya seraya berharap Bawaslu bisa bertindak tegas terkait pemasangan
foto-foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten. (*/ril)
0 Comments