![]() |
Antasari Azhar: saya tidak mau berandai-andai. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET - Mantan
Ketua Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang
untuk menanyakan soal permohonan grasinya yang dikabulkan oleh Presiden Joko
Widodo.
“Saya datang ke
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk mempertanyakan kebenaran
informasi tersebut," ujar Antasari Azhar, seusai bertemu dan makan siang
dengan Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Tangerang Arpan, Rabu (25/1/2017).
Namun demikian,
kata Antasari Azhar, dalam pertemuan dengan Kalapas Kelas l Tangerang mengaku
belum tahu informasi tersebut, karena memang
tidak adanya pemberitahuan
dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan.
''Informasi soal
dikabulkannya grasi saya oleh Presiden, baru saya dengar dari tim pengacara
saya yang mendapat surat pemberitahuan
dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga
saya belum tahu persis apa isi dari grasi tersebut," ungkap Antasari
Azhar.
Ditanya apabila
grasi tersebut benar-benar dikabulkan, langkah apakah yang akan dilakukan,
Antasari Azhar yang selama ini mengisi waktu bebas bersyaratnya hingga tahun
2022 nanti hanya menerima undangan-undangan seminar enggan menjawab. "Saya
tidak mau berandai-andai terlebih dahulu sebelum grasi tersebut benar-benar
saya terima. Yang jelas aktifitas saya sehari-hari membantu masyarakat dalam
hal pengetahuan hukum di seminar-seminar,'" tutur dia.
Sementara itu,
Kepala LP Kelas I A Tangerang Arpan
mengaku baru tahu atas dikabulkannya permohonan grasi Antasari Azhar oleh
Presiden Joko Widodo dari berita di
telivisi. Setelah itu, didatangi
oleh Antasari yang menanyakan hal tersebut.
"Sampai saat
ini, saya belum menerima pemberitahuan itu dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan
Negeri Tangerang, sehingga saya tetap berpijakan pada hukum Pak Antasari Azhar
yang mendapat pembebasan bersyarat sampai tahun 2022 nanti,'' kata Arpan.
Namun demikian,
kata Arpan, bila grasi itu benar-benar diberikan kepada Antasari Azhar,
tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu jaksa Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan harus mengeksekusi putusan tersebut. Kemudian dihitung
mundurnya berapa tahun sehingga pihaknya bisa melakukan penyesuaian terhadap hitungan
hukuman pidananya.
Seperti diketahui
Antasari Azhar,divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur
PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari
2009. Dalam perjalanannya, 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan
kembali atas kasusnya. Hanya saja upaya tersebut ditolak karena bukti yang
diajukan dianggap tidak tepat.
Dan selama
ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian pada 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga
tahun 2022. Antasari sebulan sekali wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l
Tangerang. (man)
0 Comments