Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Antasari Azhar Pertanyakan Grasinya, Tapi Kalapas Tangerang Belum Tahu

Antasari Azhar: saya tidak mau berandai-andai.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET - Mantan Ketua Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK)  Antasari Azhar,  mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang untuk menanyakan soal permohonan grasinya yang dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya datang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut," ujar Antasari Azhar, seusai bertemu dan makan siang dengan Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Tangerang  Arpan, Rabu (25/1/2017).

Namun demikian, kata Antasari Azhar, dalam pertemuan dengan Kalapas Kelas l Tangerang mengaku belum tahu informasi tersebut, karena memang  tidak adanya  pemberitahuan dari  Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

''Informasi soal dikabulkannya grasi saya oleh Presiden, baru saya dengar dari tim pengacara saya yang mendapat surat pemberitahuan  dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga saya belum tahu persis apa isi dari grasi tersebut," ungkap Antasari Azhar.

Ditanya apabila grasi tersebut benar-benar dikabulkan, langkah apakah yang akan dilakukan, Antasari Azhar yang selama ini mengisi waktu bebas bersyaratnya hingga tahun 2022 nanti hanya menerima undangan-undangan seminar enggan menjawab. "Saya tidak mau berandai-andai terlebih dahulu sebelum grasi tersebut benar-benar saya terima. Yang jelas aktifitas saya sehari-hari membantu masyarakat dalam hal pengetahuan hukum di seminar-seminar,'"  tutur  dia.

Sementara itu, Kepala LP Kelas I A Tangerang  Arpan mengaku baru tahu atas dikabulkannya permohonan grasi Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo dari berita di  telivisi. Setelah itu,  didatangi oleh Antasari yang menanyakan hal tersebut.

"Sampai saat ini, saya belum menerima pemberitahuan itu dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang, sehingga saya tetap berpijakan pada hukum Pak Antasari Azhar yang mendapat pembebasan bersyarat sampai tahun 2022 nanti,'' kata Arpan.

Namun demikian, kata Arpan, bila grasi itu benar-benar diberikan kepada Antasari Azhar, tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus mengeksekusi putusan tersebut. Kemudian dihitung mundurnya berapa tahun sehingga pihaknya bisa melakukan penyesuaian terhadap hitungan hukuman pidananya.

Seperti diketahui Antasari Azhar,divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran  pada Februari 2009. Dalam perjalanannya, 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Hanya saja upaya tersebut ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Dan selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian pada  2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Antasari sebulan sekali  wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang. (man)

Post a Comment

0 Comments