![]() |
Para nara sumber Gufroni (jaket merah), Virgo Sulianto, Irwansyah, Ade Irawan, dan Harry Mulya Zein. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan ada
13 jabatan yang rawan untuk dijualbelikan. Provinsi Banten tengah melakukan
perombakan pegawai untuk mengisi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)
baru.
“Setidaknya ada
981 jabatan yang akan diisi terdiri atas 50 jabatan eselon dua, 248 pejabat
eselon tiga, dan 683 pejabat eselon empat,” ujar Wakil Koordinator ICW Ade
Irawan kepada wartawan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (20/1/2017).
Hal itu
disampaikan Ade Irawan dalamacara
komperensi pers yang dihadiri Komisi Aparatur Negara (KASN), Indonesia Corruption
Watch (ICW), Pemuda Muhammadiya, Madrasah Antikorupsi, dan Truth. Tampil sebagai nara sumber Virgo
Sulianto (Pemuda Muhammadiya), Gufroni (Kepala Madrasah Antikorupsi Universitas
Muhammadiyah Tangerang), Irwansyah (KASN), Ade Irawan (ICW), dan Harry Mulya
Zein (Sekretaris KASN).
Ade memaparkan ja
batan yang rawan dijual belikan itu: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kepala
Samsat, Kepala Seksi di Unit Pelaksana Teknis/UPT Samsat), Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala UPT Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,
Kepala Sub-bagian Administrasi Pembangunan), Kepala Dinas Pendidikan (Kepala
UPT Balai Pemeliharaan Sungai, Kepala Seksi
Jalan dan Jembatan), Kepala Dinas Kesehatan (Kepala Bagian Administrasi
Pelaksanaan Pembangunan, Jabatan-jabatan Pengawas yang berada pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah/SKPD strategis), Kepala Inspektorat (Kepala Bidang di Dinas;
Pendidikan, Kesehatan, dan dinas teknis lainnya), Kepala Biro Umum, Kepala Biro
Perlengkapan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan
Pemukiman, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi,
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah/Bappeda), dan Kepala Biro
Administrasi Pembangunan.
“Belajar dari
kasus jual beli jabatan di Klaten, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lainnya,
sangat penting untuk memastikan agar proses pengisian jabatan dilakukan secara
terbuka. Semakin banyak pihak yang ikut melakukan pengawasan, akan semakin
sempit ruang transaksi sehingga mereka yang terpilih adalah orang yang memiliki
kapasitas dan integritas baik,” ungkap Ade Irawan.
Ade menyayangkan
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten yang memiliki kewenangan untuk melakukan
pengisian dan penggantian pejabat ternyata masih tertutup. Bukan hanya publik
yang tidak dilibatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkantor di
provinsi pun tidak diminta masukan atau diajak untuk melakukan pengawasan.
“Akibatnya,
muncul berbagai isu terkait praktik jual beli jabatan dalam pengisian dan penggantian pejabat di Banten. Kondisi
tersebut sangat merugikan upaya pemberantasan korupsi sekaligus penguatan ASN
yang telah didorong KPK di Provinsi
Banten,” ucap Ade.
ICW, kata Ade,
meminta kepada KPK untuk mengawasi proses pengisian dan penggantian jabatan di Provinsi Banten.
Begitujuga kepada ASN bila menermukan
dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian dan penggantian jabatan di
Provinsi Banten untuk melaporkan ke Komisi ASN dan KPK.
Sementara itu,
Gufroni menyebutkan bila ditemukan jual beli jabatan ada empat instansi yang menerima
laporan yakni ke ICW Jalan Kalibata
Timur IV D No. 6, Jakarta Selatan, Pemuda Muhammadiyah Jalan Menterng Raya No.
62, Jakarta Pusat, Madrasah Antikorupsi UMT, Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang Jalan Mayjen Soetoyo No. 3, Sukarasa, Tangerang,
Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) Alam Sutera Town Center Blok 10 C
No. 12. (ril)
0 Comments