Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada 13 Jabatan Di Pemerintahan Banten Rawan Dijualbelikan

Para nara sumber Gufroni (jaket merah), Virgo Sulianto,
Irwansyah, Ade Irawan, dan Harry Mulya Zein.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)   
NET –  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan ada 13 jabatan yang rawan untuk dijualbelikan. Provinsi Banten tengah melakukan perombakan pegawai untuk mengisi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. 

“Setidaknya ada 981 jabatan yang akan diisi terdiri atas 50 jabatan eselon dua, 248 pejabat eselon tiga, dan 683 pejabat eselon empat,” ujar Wakil Koordinator ICW Ade Irawan kepada wartawan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (20/1/2017).

Hal itu disampaikan Ade Irawan  dalamacara komperensi pers yang dihadiri Komisi Aparatur Negara (KASN), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pemuda Muhammadiya, Madrasah Antikorupsi,  dan Truth. Tampil sebagai nara sumber Virgo Sulianto (Pemuda Muhammadiya), Gufroni (Kepala Madrasah Antikorupsi Universitas Muhammadiyah Tangerang), Irwansyah (KASN), Ade Irawan (ICW), dan Harry Mulya Zein (Sekretaris KASN).

Ade memaparkan ja batan yang rawan dijual belikan itu: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kepala Samsat, Kepala Seksi di Unit Pelaksana Teknis/UPT Samsat), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala UPT Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kepala Sub-bagian Administrasi Pembangunan), Kepala Dinas Pendidikan (Kepala UPT Balai Pemeliharaan Sungai, Kepala Seksi  Jalan dan Jembatan), Kepala Dinas Kesehatan (Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, Jabatan-jabatan Pengawas yang berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD strategis), Kepala Inspektorat (Kepala Bidang di Dinas; Pendidikan, Kesehatan, dan dinas teknis lainnya), Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah/Bappeda), dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

“Belajar dari kasus jual beli jabatan di Klaten, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lainnya, sangat penting untuk memastikan agar proses pengisian jabatan dilakukan secara terbuka. Semakin banyak pihak yang ikut melakukan pengawasan, akan semakin sempit ruang transaksi sehingga mereka yang terpilih adalah orang yang memiliki kapasitas dan integritas baik,” ungkap Ade Irawan.

Ade menyayangkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian dan penggantian pejabat ternyata masih tertutup. Bukan hanya publik yang tidak dilibatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkantor di provinsi pun tidak diminta masukan atau diajak untuk melakukan pengawasan.

“Akibatnya, muncul berbagai isu terkait praktik jual beli jabatan dalam pengisian  dan penggantian pejabat di Banten. Kondisi tersebut sangat merugikan upaya pemberantasan korupsi sekaligus penguatan ASN yang telah  didorong KPK di Provinsi Banten,” ucap Ade.

ICW, kata Ade, meminta kepada KPK untuk mengawasi proses pengisian  dan penggantian jabatan di Provinsi Banten. Begitujuga kepada ASN  bila menermukan dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian dan penggantian jabatan di Provinsi Banten untuk melaporkan ke Komisi ASN dan KPK.

Sementara itu, Gufroni menyebutkan bila ditemukan jual beli jabatan ada empat instansi yang menerima laporan yakni ke ICW Jalan Kalibata Timur IV D No. 6, Jakarta Selatan, Pemuda Muhammadiyah Jalan Menterng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Madrasah Antikorupsi UMT, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Jalan Mayjen Soetoyo No. 3, Sukarasa, Tangerang, Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) Alam Sutera Town Center Blok 10 C No. 12. (ril)    

Post a Comment

0 Comments