![]() |
Narkotika ketika akan dimusnahkan dimasukkan ke Incinerator. (Foto: Istimewa) |
NET - Peredaran narkotika di
Indonesia, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah sangat mengkhawatirkan.
Oleh karena itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan mengajak seluruh
lapisan masyarakat agar lebih peduli memerangi peredaran barang terlarang
tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut membongkar jaringan
narkotika, dengan cara melaporkan kepada petugas apabila di lingkungannya
terdapat peredaran barang terlarang,'" ujar Iriawan di sela-sela
pemusnahan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkona Polda Metro Jaya di
kawasan Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12/2016).
Pasalnya, kata Kapolda, banyaknya 'jalur tikus' pintu masuk narkotika ke
Indonesia menjadi salah satu kendala yang dihadapi pihak kepolisian. Untuk itu,
pihaknya memerlukan peran serta masyarakat agar turut membantu membongkar peredaran
barang haram tersebut.
"Ini betul-betul memerlukan perhatian serius dari kita semua.
Karenanya, jangan segan-segan untuk memerangii," tutur Kapolda berharap.
Lebih jauh Kapolda menjelaskan pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas
terhadap anak buahnya yang tetbukti terlibat dalam kasus narkoba.
"Apabila di internal kami juga ada aggota yang menggunakan barang
terlarang tersebut, tentu nuga kami tindak tegas hingga ke pemecatan," kata
dia.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan
Direktorat Reserse narkoba sebanyak 1 ton ganja, 7 kilogram sabu, 10.957 butir
pil ekstasi, dan 3,8 kilogram serbuk bahan ekstasi, yang merupakan hasil
pengungkapan selama 3 bulan terakhir. Dengan tersangka 19 orang yang satu di antaranya
adalah warga negara asing (WNA). " Ke-19
orang tersangka ini adalah bandar dan kurir dari jaringan narkotika
Itetnasional," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol
Nico Afinta.
Dan pemusnahan itu sendiri, kata dia, sesuai dengan pasal 91 UU RI nomor 35
tahun 2009, tentang kewajiban penyidik memusnahkan barang bukti yang berhasil
disita.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk menghindarkan
penyimpangan para penyidik, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat
terhadap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka tindak pidana narkotika,"
ujar Nico sembari menjelaskan sejumlah
barang bukti yang dimusnahkan itu, bila dikonversikan dengan rupiah setara
dengan Rp 26 miliar lebih dengan asumsi 5 juta jiwa lebih terselamatkan dari
bahaya narkoba.
Sebelum dimusnakan terlebih dahulu dilakukan pengujian, seluruh barang
bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin insinerator bersuhu tinggi,
sehinggat benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif
kepada masyarakat sekitar. (man)
0 Comments