Ahmad Syailendra menyerahkan DPT kepada anggota PPK. (Foto: Istimwa) |
NET - Jumlah
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Banten 2017 ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sebanyak 1.127.914 orang, yang
terdiri atas sebanyak 567.445 laki-laki dan 560.469 perempuan. DPT ditetapkan dalam rapat
pleno terbuka yang dihadiri partai politik pengusung di Gedung Windu Karya,
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan
Tangerang, Selasa (6/12/2016).
Dalam rapat pleno
tersebut hadir kelima komisioner KPU Kota Tangerang yakni Sanusi Pane sebagai
ketua, dan empat orang anggota yakni Wahyul Furqon, Banani Bahrul, Ahmad Syailendra,
dan Nurhalim. Juga hadir Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Tangerang Agus Muslim.
“Kita tadi rapat
pleno menetapkan jumlah DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Kita tetapkan 1.127.914 orang pemilih,” ujar Sanusi Pane kepada
TangerangNet.Com.
Kepala Divisi
Program dan Data KPU Kota Tangerang
Ahmad Syailendra menyebutkan jumlah DPT tersebut merupakan hasil
beberapa kali penyaringan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasilnya kemudian telah ditetapkan melalui
rapat pleno yang diselenggarakan hari ini.
Syailendra
menjelaskan ada sejumlah koreksian dari DaftarPemilih Sementara (DPS) ada
sekitar hampir 10 ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya
pemilih ganda dan sudah meninggal dunia.
Selain itu, kata
Syailendra, ada juga data pemilih non-KTP Elektronik yang diseleksi. Dari
olahan data awal sebanyak 56 ribu orang yang berasal dari Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK), didapati sebanyak 28 ribu orang sudah
melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan sisanya sebanyak 29 ribu yang belum
melakukan perekaman, diverifikasi lagi di 13 PPK hingga tersisa 16.596 orang.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Banten 2017 dipimpin Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane. (Foto: Istimewa) |
“Kemudian data
itu diolah lagi oleh KPU RI melalui data Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam
Negeri, hingga terisisa 558 orang yang datanya tidak ada di database SIAK baik Kota Tangerang maupun di Pusat.
Akhirnya, kita putuskan data itu untuk dicoret, tidak masuk DPT,” ungkapnya.
Syailendra
mengatakan meski DPT sudah ditetapkan,
masyarakat tetap bisa melakukan pencoblosan dengan syarat harus terlebih dahulu
membuat e-KTP atau mendapat surat keterangan sudah melakukan perekaman dai
Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. "Syarat untuk melakukan pencoblosan
harus punya e-KTP," tutur Syailendra. (*/ril)
0 Comments