Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pilkada Banten 2017, Pemilih Kota Tangerang 1.127.914 Orang

Ahmad Syailendra menyerahkan DPT kepada anggota PPK.
(Foto: Istimwa)    
NET - Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017  ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sebanyak 1.127.914 orang, yang terdiri atas sebanyak 567.445 laki-laki dan 560.469 perempuan. DPT ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri partai politik pengusung di Gedung Windu Karya, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Selasa (6/12/2016).

Dalam rapat pleno tersebut hadir kelima komisioner KPU Kota Tangerang yakni Sanusi Pane sebagai ketua, dan empat orang anggota yakni Wahyul Furqon, Banani Bahrul, Ahmad Syailendra, dan Nurhalim. Juga hadir Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Agus Muslim.

“Kita tadi rapat pleno menetapkan jumlah DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Kita tetapkan 1.127.914 orang pemilih,” ujar Sanusi Pane kepada TangerangNet.Com.   

Kepala Divisi Program dan Data KPU Kota Tangerang  Ahmad Syailendra menyebutkan jumlah DPT tersebut merupakan hasil beberapa kali penyaringan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasilnya kemudian telah ditetapkan melalui rapat pleno yang diselenggarakan hari ini.

Syailendra menjelaskan ada sejumlah koreksian dari DaftarPemilih Sementara (DPS) ada sekitar hampir 10 ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya pemilih ganda dan sudah meninggal dunia.

Selain itu, kata Syailendra, ada juga data pemilih non-KTP Elektronik yang diseleksi. Dari olahan data awal sebanyak 56 ribu orang yang berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), didapati sebanyak 28 ribu orang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan sisanya sebanyak 29 ribu yang belum melakukan perekaman, diverifikasi lagi di 13  PPK hingga tersisa 16.596 orang.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Banten
2017 dipimpin Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane.
(Foto: Istimewa)  

“Kemudian data itu diolah lagi oleh KPU RI melalui data Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hingga terisisa 558 orang yang datanya tidak ada di database  SIAK baik Kota Tangerang maupun di Pusat. Akhirnya, kita putuskan data itu untuk dicoret, tidak masuk DPT,” ungkapnya.

Syailendra mengatakan  meski DPT sudah ditetapkan, masyarakat tetap bisa melakukan pencoblosan dengan syarat harus terlebih dahulu membuat e-KTP atau mendapat surat keterangan sudah melakukan perekaman dai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. "Syarat untuk melakukan pencoblosan harus punya e-KTP," tutur Syailendra. (*/ril) 

Post a Comment

0 Comments