![]() |
Keuda terdakwa Sihombing bersaudara: pembunuhan sadis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet..Com) |
NET – Dua terdakwa Hehe Pasurulian Sihombing, 23, dan Tamba Sihombing, 25,
pelaku pembunuhan terhadap supir angkutan umum Roda Niaga jurusan
Kalideres-Muncul, dihukum masing-masing 12 tahun penjara oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (15/12/2016).
“Hukuman tersebut, kami dijatuhakn kepada kedua terdakwa karena tidak
ditemukan alasan pemaaf. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Johara Edi secara sadis,” ujar HakimI Ketut
Sudira, SH MH pada saat membacakan putusan.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakimyang diketuai oleh I Ketut Sudira
tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon, SH yakni
masing-masing 12 tahun penjara. Kedua terdakwa Hehe Pasurulian Sihombing dan
Tamba Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap
Johara Edi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu, kata Hakim Sudira, berawal dari perebutan penumpang saat
melintas di Jalan MH Thamrin, Cikokol. Terdakwa Hehe Sihombing sebagai supir
angkutan umum jurusan Bumi Serpong Damai (BSD)-Cikokol, Kamis (14/7/2016) sekitar
pukul 05:00. Waktu Indonesia Barat (WIB).
Perebutan penumpang terus berlangsung
dan akhirnya terjadi pertengkaran di Jalan Serpong Raya, depan Plaza
BSD.
Di depan Plaza BSD tersebut, terdakwa Hehe Sihombing memepet mobil yang dibawa korban. Akhirnya,
antara terdakwa dan korban turun dari kendaraan terjadi pertengkaran. Terdakwa Hehe Sihombing
yang tergolong usia muda tersebut emosi, lantas memukul korban Johara Edi.
Tentu dalam perkelahian yang tidak seimbang, korban terjatuh setelah dipukul terdakwa.
Meski korban sudah jatuh, kata Hakim Sudira, terdakwa menginjak-injak
korban. Bahkan rekan korban terdakwa Tamba Sihombing dengan berbekal kunci roda berbahan besi memukul ke arah
kepala korban. Akibatnya, korban Johara Edi sekarat di tengah jalan raya tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, kedua terdakwa meninggalkan korban begitu saja.
Menurut Hakim Sudira, korban Johara Edi ditolong oleh warga yang sedang
melintas di Jalan Raya Serpong tersebut. Namun, nyawa korban Johara Edi tidak
tertolong lagi, menghembuskan nafas terakhir. “Korban meninggal dunia di lokasi
kejadian,” tutur Hakim Sudira.
![]() |
Ny. Joahara Edi: suami saya sudah tua tentu tidak kuat melawan anak muda yang tenaganya masih kuat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
Hakim Sudira mengatakan perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan tidak
berprikemanusian. “Sesuai pasal yang dituduhkan jaksa, hukuman maksimal pun kami berikan yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa,
memvonis kedua terdakwa masing-masing selama
12 tahun penjara,” ucap Hakim Sudira.
Atas putusan tersebut, Hakim Sudira menanyakan sikap kedua terdakwa dan
jaksa. Kedua tedakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Abel Marbun, SH pun
melakukan perundingan sebelum menjawab pertanyaan hakim.
“Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang mulia, kami menyatakan
fikir-fikir,” ucap Abel seusai berunding dan hal yang sama pun dinyatakan oleh Jaksa Furqon,
fikir-firkir.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam ruang sidang menyatakan ketidakpuasan
atas vonis majelis hakim. “Terlalu rendah hukuman ini. Harusnya terdakwa juga dihukum mati,” ujar Sutadi, anak korban.
(ril)
0 Comments