Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Duo Sihombing, Pelaku Pembunuhan Sadis Divonis 12 Tahun Penjara

Keuda terdakwa Sihombing bersaudara: pembunuhan sadis.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet..Com)  
NET – Dua terdakwa Hehe Pasurulian Sihombing, 23, dan Tamba Sihombing, 25, pelaku pembunuhan terhadap supir angkutan umum Roda Niaga jurusan Kalideres-Muncul, dihukum masing-masing 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (15/12/2016).

“Hukuman tersebut, kami dijatuhakn kepada kedua terdakwa karena tidak ditemukan alasan pemaaf. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan  terhadap korban  Johara Edi secara sadis,” ujar HakimI Ketut Sudira, SH MH pada saat membacakan putusan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakimyang diketuai oleh I Ketut Sudira tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon, SH yakni masing-masing 12 tahun penjara. Kedua terdakwa Hehe Pasurulian Sihombing dan Tamba Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Johara Edi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa itu, kata Hakim Sudira, berawal dari perebutan penumpang saat melintas di Jalan MH Thamrin, Cikokol. Terdakwa Hehe Sihombing sebagai supir angkutan umum jurusan Bumi Serpong Damai (BSD)-Cikokol, Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 05:00. Waktu Indonesia  Barat (WIB). Perebutan penumpang terus berlangsung  dan akhirnya terjadi pertengkaran di Jalan Serpong Raya, depan Plaza BSD.

Di depan Plaza BSD tersebut, terdakwa Hehe Sihombing  memepet mobil yang dibawa korban. Akhirnya, antara terdakwa dan korban turun dari kendaraan  terjadi pertengkaran. Terdakwa Hehe Sihombing yang tergolong usia muda tersebut emosi, lantas memukul korban Johara Edi. Tentu dalam perkelahian yang tidak seimbang,  korban terjatuh setelah dipukul terdakwa.

Meski korban sudah jatuh, kata Hakim Sudira, terdakwa menginjak-injak korban. Bahkan rekan korban terdakwa Tamba Sihombing dengan berbekal  kunci roda berbahan besi memukul ke arah kepala korban. Akibatnya, korban Johara Edi sekarat di tengah jalan raya tersebut. Dalam kondisi seperti itu, kedua terdakwa meninggalkan korban begitu saja.

Menurut Hakim Sudira, korban Johara Edi ditolong oleh warga yang sedang melintas di Jalan Raya Serpong tersebut. Namun, nyawa korban Johara Edi tidak tertolong lagi, menghembuskan nafas terakhir. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tutur Hakim Sudira.

Ny. Joahara Edi: suami saya sudah tua tentu tidak
kuat melawan anak muda yang tenaganya masih kuat.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)   
Hakim Sudira mengatakan perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan tidak berprikemanusian. “Sesuai pasal yang dituduhkan jaksa, hukuman maksimal  pun kami berikan yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim sependapat dengan  jaksa, memvonis kedua terdakwa masing-masing  selama 12 tahun penjara,” ucap Hakim Sudira.

Atas putusan tersebut, Hakim Sudira menanyakan sikap kedua terdakwa dan jaksa. Kedua tedakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Abel Marbun, SH pun melakukan perundingan sebelum menjawab pertanyaan hakim.

“Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang mulia, kami menyatakan fikir-fikir,” ucap Abel seusai berunding  dan hal yang  sama pun dinyatakan oleh Jaksa Furqon, fikir-firkir.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam ruang sidang menyatakan ketidakpuasan atas vonis majelis hakim. “Terlalu rendah hukuman ini. Harusnya terdakwa  juga dihukum mati,” ujar Sutadi, anak korban. (ril)  

Post a Comment

0 Comments